SERANG, BANTEN.redaqsi.com — Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri Komisi VII DPR RI ke Kawasan Industri Terpadu Wilmar, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, menjadi momentum penting untuk menggali masukan langsung dari pelaku industri dalam rangka penyusunan RUU Kawasan Industri.
Kunjungan kerja yang berlangsung pada 22–24 September 2026 tersebut merupakan bagian dari kegiatan Panja RUU Kawasan Industri pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027.
Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS Daerah Pemilihan Riau I, H. Hendry Munief, MBA, menilai Kawasan Industri Terpadu Wilmar di Banten memiliki potensi yang sangat besar dan dapat menjadi salah satu referensi dalam penyusunan regulasi kawasan industri di Indonesia.
“Ini sangat luar biasa. Kawasan ini berdiri di atas lahan sekitar 735 hektare dengan konsep kawasan yang terpadu. Ini bisa menjadi salah satu projek yang cukup bagus dan menjadi bahan bagi kami dalam melaksanakan Panja RUU Kawasan Industri di Komisi VII,” ujar Hendry.
Menurutnya, kunjungan tersebut tidak sekadar melihat aktivitas industri, tetapi juga menjadi kesempatan bagi DPR RI untuk menggali informasi dan mendapatkan masukan secara langsung dari berbagai pemangku kepentingan.
Masukan tersebut, kata Hendry, penting diperoleh dari para pelaku industri, jajaran direksi perusahaan, maupun kementerian terkait, sehingga RUU Kawasan Industri yang sedang disusun benar-benar mampu menjawab kebutuhan dunia industri sekaligus kepentingan masyarakat.
Posisi Strategis dan Transformasi Industri
Hendry mengatakan, salah satu hal yang menarik dari kawasan industri Wilmar di Banten adalah posisinya yang sangat strategis, berada di kawasan Selat Sunda yang menjadi penghubung Pulau Jawa dan Pulau Sumatera.
Posisi tersebut memberikan nilai strategis tersendiri, terutama dalam mendukung konektivitas, distribusi, pengembangan industri, serta penguatan rantai pasok nasional.
Ia juga menyoroti transformasi industri yang tidak lagi hanya bertumpu pada sektor pengolahan sawit untuk kebutuhan minyak goreng, tetapi telah berkembang ke berbagai sektor strategis, termasuk energi.
“Jadi bukan hanya sawit saja yang biasanya untuk minyak goreng. Tetapi juga sudah masuk ke sektor energi. Kita melihat adanya transformasi menuju B50 yang telah diluncurkan oleh Presiden Prabowo,” jelasnya.
Menurut Hendry, perkembangan tersebut sejalan dengan arah kebijakan nasional dalam memperkuat ketahanan energi. Kebutuhan energi nasional yang terus meningkat membuat pengembangan industri berbasis energi menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan dalam penyusunan kebijakan kawasan industri.
Ia juga menyinggung keberadaan jaringan gas negara atau PGN sebagai salah satu tenant di kawasan tersebut. Infrastruktur gas yang terintegrasi, termasuk jaringan yang menghubungkan kawasan industri dengan wilayah lain, menurutnya menunjukkan pentingnya konektivitas energi dalam pengembangan kawasan industri nasional.
Lingkungan, Keamanan dan Integrasi Kawasan
Dalam penyusunan RUU Kawasan Industri, Hendry menegaskan bahwa pembangunan industri tidak boleh hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi.
Ada sejumlah aspek yang harus menjadi perhatian, antara lain lingkungan, kenyamanan, keamanan, serta keterpaduan kawasan.
“Serapan aspirasi ini penting ketika kita menyusun RUU Kawasan Industri. Kita berharap aspek lingkungan diperhatikan, aspek kenyamanan dan keamanan juga diperhatikan. Termasuk bagaimana kawasan ini terintegrasi dari berbagai aspek,” katanya.
Menurutnya, kawasan industri idealnya tidak berdiri sendiri, tetapi harus terhubung dengan infrastruktur, energi, transportasi, lingkungan, masyarakat sekitar, serta berbagai sektor pendukung lainnya.
Dengan demikian, keberadaan kawasan industri tidak hanya memberikan manfaat bagi perusahaan, tetapi juga memberikan dampak ekonomi yang lebih luas bagi daerah dan masyarakat.
Dorong UMKM di Sekitar Kawasan Industri Naik Kelas
Hendry juga memberikan perhatian khusus terhadap keberadaan industri kecil dan menengah serta UMKM di sekitar kawasan industri.
Ia berharap kawasan industri dapat menjadi motor penggerak bagi pertumbuhan pelaku usaha lokal agar mampu berkembang dan naik kelas.
“Industri menengah dan kawasan industri harus mampu juga menumbuhkan industri kecil dan menengah serta UMKM yang ada di sekitar agar naik kelas,” ujarnya.
Menurut Hendry, keberadaan kawasan industri seharusnya menciptakan ekosistem ekonomi yang saling terhubung. Pelaku UMKM lokal dapat dilibatkan dalam rantai pasok, penyediaan barang dan jasa, hingga berbagai aktivitas pendukung industri.
Karena itu, ia menegaskan bahwa perhatian terhadap UMKM menjadi bagian penting dalam membangun industri nasional yang memiliki daya saing semakin kuat.
“Konsen kami adalah bagaimana pertumbuhan industri kita memiliki daya saing yang semakin baik. Dengan kunjungan industri ini, kita juga ingin melihat bagaimana industri menengah dan UMKM yang ada di sekitarnya dapat ikut berkembang,” tutur Hendry.
Ia berharap seluruh masukan yang diperoleh selama kunjungan kerja tersebut dapat menjadi bahan penting bagi Panja Komisi VII DPR RI dalam menyusun RUU Kawasan Industri.
Dengan regulasi yang tepat, kawasan industri diharapkan tidak hanya menjadi pusat pertumbuhan ekonomi, tetapi juga mampu menciptakan lapangan kerja, meningkatkan daya saing industri nasional, memperkuat ketahanan energi, menjaga keberlanjutan lingkungan, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat di sekitarnya.
Pantun Penutup Hendry Munief
Dari Pekanbaru menuju Banten,
Membawa amanah penuh kemuliaan.
Kunjungan kerja bukan sekadar kunjungan,
Tetapi ikhtiar menyusun kebijakan untuk kemajuan.
Padi menguning di tengah sawah,
Burung berkicau menyambut pagi.
RUU Kawasan Industri kita susun dengan amanah,
Demi industri kuat, rakyat sejahtera, Indonesia maju dan mandiri.
Tim Redaksi






