PEKANBARU.redaqsi.com — Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tanah Ulayat DPRD Provinsi Riau, H. Edi Basri, SH., M.Si., menegaskan pentingnya menyerap aspirasi berbagai pihak dalam menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya. Regulasi ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat untuk melindungi hak masyarakat adat sekaligus mendorong penyelesaian konflik pertanahan di Provinsi Riau.

Komitmen tersebut mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) Pansus Tanah Ulayat DPRD Riau bersama Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Riau yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi III DPRD Provinsi Riau, Rabu (21/10/2026).
Rapat tersebut dihadiri Wakil Ketua Pansus Tanah Ulayat, Edi Basri, bersama anggota pansus Ayat Cahyadi, Kasir, dan Zulhendri, serta perwakilan KMS Riau.
Pertemuan ini menjadi bagian penting dari upaya memperkaya substansi Ranperda melalui masukan masyarakat sipil agar regulasi yang disusun mampu menjawab persoalan nyata di lapangan, terutama menyangkut pengakuan, perlindungan, dan pemanfaatan tanah ulayat.
Serap Aspirasi, Perkuat Substansi Regulasi
Edi Basri menyampaikan bahwa masukan dari KMS Riau akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses penyempurnaan Ranperda. Ia mengapresiasi keterlibatan organisasi masyarakat sipil yang turut memberikan saran dan pandangan demi menghadirkan regulasi yang lebih komprehensif.
Menurutnya, pembentukan Perda Tanah Ulayat membutuhkan ketelitian, keterbukaan, serta kolaborasi berbagai pemangku kepentingan. Dengan demikian, aturan yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek administratif dan yuridis, tetapi juga memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat hukum adat.
Pansus berharap pembahasan dan pemenuhan persyaratan administrasi dapat berjalan dengan baik sehingga proses pembentukan regulasi tersebut dapat segera dituntaskan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Perda Tanah Ulayat Diharapkan Menjadi Jalan Penyelesaian Konflik
Koordinator KMS Riau, Johny Setiawan Mundung, menegaskan pentingnya percepatan pembentukan Perda Tanah Ulayat. Ia menilai konflik yang melibatkan masyarakat adat, korporasi, dan pemerintah masih menjadi persoalan yang membutuhkan kepastian regulasi.
Menurut Johny, keberadaan Perda diharapkan mampu memulihkan hubungan antara masyarakat, pemerintah, dan investor melalui pengaturan yang jelas, adil, serta menghormati hak-hak masyarakat adat.
Anggota Pansus, Ayat Cahyadi, juga berharap masukan dari KMS Riau dapat memperkuat substansi Ranperda sehingga proses pembahasannya menghasilkan regulasi berkualitas dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat.

Sementara itu, Ketua Fraksi PKB DPRD Riau, Kasir, meminta KMS Riau turut membantu pendataan dan pemetaan wilayah tanah ulayat yang akan menjadi bagian dari pengaturan dalam Ranperda. Kejelasan data dan wilayah dinilai penting untuk mendukung penyusunan regulasi yang terarah serta meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari.
Kolaborasi untuk Menjaga Hak Masyarakat Adat
Pansus Tanah Ulayat DPRD Riau juga mengimbau para kepala daerah di Provinsi Riau agar berperan aktif dalam penyelesaian persoalan tanah ulayat di wilayah masing-masing.
Sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, masyarakat adat, dan organisasi masyarakat sipil dipandang sebagai langkah strategis untuk mencegah konflik berkepanjangan serta memperkuat pengakuan dan perlindungan terhadap hak masyarakat hukum adat.
Bagi Edi Basri, penyempurnaan Ranperda Tanah Ulayat merupakan bagian dari ikhtiar menghadirkan keadilan dalam pengelolaan pertanahan di Riau. Regulasi yang kuat diharapkan mampu mempertemukan kepentingan pembangunan dengan perlindungan hak adat secara proporsional, tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan proses pembahasan yang partisipatif dan berbasis data, Ranperda ini diharapkan menjadi pijakan penting bagi terciptanya kepastian hukum, penyelesaian konflik yang lebih berkeadilan, serta terjaganya marwah adat dan hak masyarakat adat di Bumi Lancang Kuning.
Tim Redaksi






