PEKANBARU.redaqsi.com – Ketua Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Pekanbaru, Azhari Wispinaldo, mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengambil langkah tegas terhadap operasional Laksamana Muda Coffee & Live Space yang menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. Ia meminta Pemko mengevaluasi perizinan usaha tersebut dan menindaklanjuti persoalan ini sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mempertimbangkan penutupan permanen apabila ditemukan pelanggaran. Selasa,20/10/2026
Azhari menyampaikan bahwa pihaknya mengapresiasi kinerja Wali Kota Pekanbaru, H. Agung Nugroho, terutama dalam upaya pembangunan dan pembenahan infrastruktur kota. Menurutnya, kondisi sejumlah ruas jalan yang semakin baik menjadi salah satu hal positif yang patut diapresiasi.
Namun, ia menilai pembenahan kota juga harus diiringi dengan pengawasan yang tegas terhadap tempat usaha hiburan malam agar operasionalnya sesuai dengan perizinan, peraturan daerah, serta visi dan misi pembangunan Kota Pekanbaru.
“Di era kepemimpinan H. Agung Nugroho sebagai Wali Kota Pekanbaru, kita sangat mengapresiasi kinerja pemerintah dalam pembangunan kota. Jalan-jalan mulai mulus di berbagai kawasan. Tetapi, kita juga menyayangkan munculnya persoalan tempat hiburan yang menjadi perhatian masyarakat,” ujar Azhari.
Ia menyoroti Laksamana Muda Coffee & Live Space yang belakangan viral di media sosial setelah beredarnya video aktivitas sejumlah pengunjung. Azhari mempertanyakan kesesuaian izin usaha tempat tersebut, apakah benar beroperasi sebagai restoran atau kafe, atau memiliki kegiatan hiburan yang memerlukan perizinan berbeda.
“Kita ingin kejelasan, bagaimana izin usaha tempat tersebut. Apakah benar restoran atau kafe, dan apakah aktivitas yang berlangsung di sana sesuai dengan izin yang dimiliki? Pemko harus melakukan pemeriksaan secara menyeluruh agar persoalan ini tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” tegasnya.
GPII Minta Penutupan Permanen Jika Terbukti Melanggar
Azhari menegaskan, GPII Pekanbaru meminta Pemko tidak berhenti pada pemberian peringatan apabila hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran serius. Ia mendesak agar sanksi dijatuhkan secara tegas sesuai peraturan, termasuk penutupan permanen apabila memenuhi dasar hukum yang berlaku.
“Kami meminta ketegasan Pemko Pekanbaru. Jika terbukti melanggar aturan dan perizinan, jangan ragu mengambil tindakan sesuai hukum. Kami mendorong agar tempat tersebut ditutup permanen apabila memang ditemukan pelanggaran yang menjadi dasar pencabutan izin atau penutupan,” katanya.
Ia juga menyatakan, GPII Pekanbaru siap menyampaikan aspirasi melalui aksi turun ke jalan apabila persoalan tersebut tidak ditindaklanjuti secara serius oleh pemerintah daerah.
“Jika tidak ada tindak lanjut yang jelas, kami siap turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasi masyarakat. Kami ingin Pekanbaru menjadi kota yang tertib, aman, dan memiliki pengawasan yang baik terhadap seluruh kegiatan usaha,” tambahnya.
Satpol PP Sudah Panggil Pengelola dan Minta Penutupan Sementara
Sebelumnya, pascaviralnya video di media sosial, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru mendatangi dan memanggil pihak pengelola Laksamana Muda Coffee & Live Space pada Senin (19/10/2026) malam untuk dimintai keterangan. Pengelola juga diminta menutup tempat usahanya sementara waktu secara sukarela sambil menunggu proses klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Satpol PP Pekanbaru, Desheriyanto, menjelaskan bahwa pemanggilan dilakukan untuk memperoleh keterangan dari pengelola, penanggung jawab, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan kejadian dalam video viral tersebut.
Menurut keterangan sementara dari pengelola, aktivitas pada Minggu malam itu merupakan hiburan musik biasa, sedangkan orang-orang yang terekam dalam video disebut sebagai tamu yang datang berkunjung. Satpol PP menyatakan masih perlu melakukan pengecekan lebih lanjut untuk memastikan kronologi dan ada atau tidaknya pelanggaran.
Desheriyanto menegaskan, apabila pemeriksaan menemukan kegiatan yang melanggar ketentuan, pihaknya akan mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku. Sebaliknya, jika tindakan tersebut dilakukan pengunjung tanpa sepengetahuan pengelola, hal itu juga perlu diklarifikasi sebelum keputusan lebih lanjut diambil.
Bagi Azhari Wispinaldo, langkah pemeriksaan tersebut perlu ditindaklanjuti secara transparan dan tegas. Ia berharap Pemko Pekanbaru memastikan seluruh tempat usaha menjalankan kegiatan sesuai izin, sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa setiap dugaan pelanggaran akan diproses secara objektif.
GPII Pekanbaru menegaskan, apresiasi terhadap pembangunan kota harus berjalan seiring dengan penegakan aturan. Pemko diharapkan memberikan kejelasan atas hasil pemeriksaan, status perizinan, serta langkah penindakan terhadap Laksamana Muda Coffee & Live Space demi menjaga ketertiban dan kepercayaan masyarakat. Pemerintah harus menyatakan Perang terbuka terhadap LGBT di Kota Pekanbaru
“Tutup Azhari Wispinaldo”
Tim Redaksi






