PEKANBARU, RIAU.redaqsi.com — Aktivitas galian non-mineral ilegal di Provinsi Riau kembali menjadi perhatian serius DPRD Riau. Selain dinilai berpotensi menggerus Pendapatan Asli Daerah (PAD), aktivitas pertambangan tanpa izin juga dikhawatirkan meninggalkan kerusakan lingkungan yang sulit dipulihkan.
Persoalan tersebut dibahas Komisi III DPRD Riau saat melakukan konsultasi dengan Danpomdam XIX/Tuanku Tambusai Kolonel CPM Yudi Wahyudi, Kamis (27/8/2026).
Pertemuan tersebut dihadiri Ketua Komisi III DPRD Riau H. Edi Basri, SH., M.Si., Sekretaris Komisi III Eva Yuliana serta anggota Komisi III Abdullah.
Dalam pertemuan itu, Pomdam XIX/Tuanku Tambusai menyatakan kesiapan memberikan dukungan terhadap upaya penertiban galian non-mineral ilegal sesuai tugas dan kewenangannya.
Ketua Komisi III DPRD Riau H. Edi Basri menjelaskan, Polisi Militer memiliki kewenangan dalam penegakan hukum terhadap prajurit TNI. Jika ditemukan adanya keterlibatan prajurit dalam aktivitas pertambangan ilegal, maka Pomdam siap mengambil tindakan sesuai aturan.
“Polisi Militer itu hanya berurusan dengan penegakan hukum terhadap prajurit, bukan terhadap orang sipil,” jelas Edi.
Namun, jika ditemukan prajurit yang terlibat dalam aktivitas ilegal, Pomdam siap berada di depan dalam proses penegakan hukum sesuai kewenangannya.
DPRD Riau juga menegaskan bahwa penertiban aktivitas galian ilegal harus dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih. Penegakan hukum harus menyasar siapa pun yang terbukti terlibat.
PAD Terancam, Legalitas Harus Diperjelas
Edi Basri menilai maraknya aktivitas pertambangan ilegal berpotensi mengurangi pendapatan daerah. Karena itu, DPRD Riau mendorong agar setiap aktivitas pertambangan memiliki legalitas yang jelas.
Menurutnya, legalitas bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi juga berkaitan dengan kewajiban pelaku usaha terhadap negara dan daerah, termasuk pajak serta kewajiban lainnya.
“Tambang ilegal ini berpotensi menurunkan pendapatan kita. DPRD mendorong supaya setiap tambang itu legal,” tegasnya.
Dengan adanya legalitas, pemerintah juga dinilai akan lebih mudah melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan, termasuk memastikan kewajiban terhadap lingkungan dipenuhi.
Jangan Sampai Riau Dipenuhi Lubang Bekas Tambang
Selain PAD, persoalan lingkungan menjadi perhatian utama DPRD Riau.
Edi mencontohkan kondisi di Desa Pulau Berandang, Kabupaten Kampar. Aktivitas penggalian yang meninggalkan lubang-lubang besar disebut telah mengubah sebagian lahan menjadi danau dan menghilangkan fungsi produktif lahan tersebut.
“Kita tidak ingin seperti yang terjadi di Desa Pulau Berandang. Berapa luas lahan di sana menjadi danau-danau besar yang tidak bisa lagi untuk pertanian, tak bisa lagi untuk hunian. Jadi menjadi lahan mati,” ujarnya.
Karena itu, DPRD menilai kewajiban reklamasi dan pemulihan lahan harus menjadi bagian penting dalam setiap kegiatan pertambangan.
Pertambangan yang dilakukan secara legal, kata Edi, memiliki konsekuensi berupa kewajiban pascatambang. Dengan demikian, keuntungan ekonomi yang diperoleh tidak justru meninggalkan persoalan lingkungan bagi masyarakat.
Penertiban Jangan Berhenti di Pelaku Lapangan
DPRD Riau berharap penertiban galian non-mineral ilegal dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan seluruh unsur terkait.
Penegakan hukum juga diharapkan tidak hanya menyasar pekerja atau pelaku di lapangan, tetapi mampu mengungkap pihak-pihak yang berada di balik aktivitas pertambangan ilegal.
Langkah tersebut dinilai penting agar penertiban tidak sekadar menghentikan aktivitas tambang ilegal untuk sementara, tetapi benar-benar mampu menjaga potensi PAD sekaligus mencegah kerusakan lingkungan semakin meluas.
Bagi DPRD Riau, persoalan galian ilegal bukan hanya soal tambang tanpa izin. Di baliknya ada potensi PAD yang hilang dan lingkungan yang terancam. Karena itu, penertiban dinilai harus dilakukan secara tegas, terukur dan tanpa pandang bulu.
Tim Redaksi






