Saham Riau Pos Dipertanyakan,Komisi III DPRD Provinsi Riau H.Edi Basri: Jangan Berdasarkan Asumsi, Buka Akta!

PEKANBARU.redaqsi.com – Polemik dugaan keterkaitan saham Yayasan Riau Makmur dengan kepemilikan PT Riau Pos kembali menjadi sorotan. Komisi III DPRD Provinsi Riau menegaskan tidak ingin persoalan tersebut berhenti pada informasi maupun klaim semata.

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau, H. Edi Basri, SH., M.Si., memastikan pihaknya akan menelusuri jejak kepemilikan tersebut melalui dokumen resmi, terutama akta Yayasan Riau Makmur, akta PT Riau Pos, serta dokumen PT Gading Cempaka Utama.

“Kalau ada saham Pemda, kita akan usut sampai tuntas,” tegas Edi Basri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Riau bersama jajaran PT Riau Pos dan PT Gading Cempaka Utama, Kamis (3/9/2026).

RDP tersebut turut dihadiri CEO Riau Pos Group Ahmad Dardiri, perwakilan PT Gading Cempaka Utama Raznizal Syukur, Kabid Aset BPKAD Riau Dodo, serta Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau H. Yan Darmadi, SH., MH.

“Jejak Saham 65 Persen Jadi Sorotan”

Persoalan ini berangkat dari sejarah awal berdirinya PT Riau Pos pada awal 1990-an. Sejumlah sumber sejarah menyebutkan bahwa Riau Pos sebelumnya berkaitan dengan Yayasan Penerbit dan Percetakan Riau Makmur.

Dalam proses penjajakan kerja sama dengan Jawa Pos pada Juli 1990, komposisi saham awal PT Riau Pos yang direncanakan disebut menempatkan Yayasan Riau Makmur dengan porsi 65 persen, sedangkan PT Jawa Pos sebesar 35 persen.

Seiring perjalanan waktu, komposisi tersebut mengalami perubahan. Bahkan, sejumlah catatan sejarah menyebut pada 1994 terdapat perubahan struktur kepemilikan saham.

Kondisi inilah yang kini ingin dibuka secara terang oleh Komisi III DPRD Riau, terutama untuk memastikan apakah masih terdapat aset atau hak Pemerintah Provinsi Riau yang berkaitan dengan kepemilikan tersebut.

“Nama PT Gading Cempaka Utama Ikut Disorot”

Dalam RDP, pihak Riau Pos menjelaskan bahwa dalam akta perubahan PT Riau Pos terdapat penyertaan saham PT Gading Cempaka Utama.

Informasi yang disampaikan dalam rapat menyebut PT Gading Cempaka Utama memiliki 25 persen penyertaan saham di PT Riau Pos. Dari porsi tersebut, 75 persen disebut atas nama almarhum H. Asparaini Rasyad.

Nama Asparaini Rasyad sendiri tercatat dalam sejarah awal pendirian PT Riau Pos sebagai salah satu tokoh yang terlibat dalam proses perundingan yang mewakili Yayasan Riau Makmur.

Bagi Komisi III, kondisi tersebut perlu ditelusuri lebih jauh. Bukan untuk menarik kesimpulan berdasarkan kesamaan nama atau informasi lisan, tetapi untuk menemukan hubungan hukum dan administrasi yang sebenarnya.

“Edi Basri: Jangan Berdasarkan Asumsi!”

Edi Basri menegaskan, Komisi III DPRD Riau tidak memiliki kepentingan tertentu dalam persoalan tersebut.

Menurutnya, yang ingin dipastikan adalah apakah benar terdapat penyertaan modal atau aset Pemerintah Provinsi Riau dalam Yayasan Riau Makmur yang kemudian berkaitan dengan sejarah kepemilikan PT Riau Pos.

“Komisi III tidak punya tendensi apa pun. Kami hanya ingin masalah ini terang benderang,” ujar Edi.

Karena itu, Komisi III meminta Biro Hukum Setdaprov Riau dan BPKAD Riau, khususnya bidang aset, melakukan penelusuran terhadap dokumen-dokumen lama.

Mulai dari akta pendirian dan perubahan Yayasan Riau Makmur, akta PT Riau Pos, akta PT Gading Cempaka Utama, hingga dokumen lain yang dapat menjelaskan mata rantai kepemilikan tersebut.

“BPKAD dan Biro Hukum Diminta Bergerak”

Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau H. Yan Darmadi mengatakan keberadaan Yayasan Percetakan Riau Makmur pada masa H. Soeripto menjabat sebagai Gubernur Riau perlu dilihat secara lebih mendalam.

Apalagi, sejumlah pejabat Pemprov Riau saat itu disebut memiliki keterlibatan dalam struktur yayasan maupun proses awal pendirian PT Riau Pos.

Karena itu, menurutnya, data dan dokumen Pemprov Riau menjadi bagian penting untuk mengurai persoalan tersebut.

Sementara itu, BPKAD Riau diminta melakukan penelusuran dari sisi administrasi dan aset daerah.

“Jawaban Ada di Akta”

RDP Komisi III belum menghasilkan kesimpulan final mengenai status saham yang dipersoalkan.

Namun, satu hal menjadi penegasan: Komisi III DPRD Riau ingin persoalan ini dibuktikan melalui dokumen hukum yang sah.

Apakah jejak saham Yayasan Riau Makmur benar-benar telah berakhir sebagai kepemilikan pihak lain atau masih terdapat hak maupun aset yang berkaitan dengan Pemerintah Provinsi Riau, semuanya akan ditentukan berdasarkan dokumen.

“Jawabannya bukan pada asumsi. Kita lihat akta dan dokumen resminya,” menjadi garis besar sikap Komisi III dalam menelusuri persoalan tersebut.

Komisi III pun menunggu hasil penelusuran BPKAD dan Biro Hukum sebelum menentukan langkah berikutnya.

Dengan demikian, polemik mengenai jejak saham Yayasan Riau Makmur di PT Riau Pos kini memasuki babak baru: bukan lagi sekedar soal sejarah, tetapi pembuktian berdasarkan akta dan dokumen hukum.

Tim Redaksi

Pos terkait