Bayar Pajak Tak Harus Tunai, H.Edi Basri DPRD Riau Dorong Layanan Lebih Mudah dan Modern

Provinsi Riau.redaqsi.com— Membayar pajak merupakan kewajiban masyarakat sekaligus salah satu sumber penting untuk mendukung pembangunan daerah. Namun, kewajiban tersebut dinilai tidak seharusnya dipersulit oleh sistem pembayaran yang masih membatasi masyarakat pada transaksi tunai.(Senin,31 Agustus 2026)

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau, H. Edi Basri, SH., M.Si., mendorong Pemerintah Provinsi Riau untuk memberikan lebih banyak pilihan metode pembayaran pajak yang mudah, cepat, aman, dan menyesuaikan perkembangan teknologi.

Menurut Edi Basri, di tengah semakin berkembangnya sistem transaksi digital, masyarakat seharusnya tidak lagi diwajibkan membawa uang tunai dalam jumlah besar hanya untuk memenuhi kewajiban pajak.

“Pokoknya cara yang paling mudah. Tunai itu kan cara tradisional. Kalau sudah ada teknologi yang lain, kenapa harus tunai?” tegas Edi Basri.

Ia mencontohkan, seorang wajib pajak bisa saja memiliki dana yang cukup di rekening, tetapi tidak memiliki uang tunai dalam jumlah yang dibutuhkan untuk membayar pajak.

Misalnya, kewajiban pajak mencapai Rp6 juta, sementara kemampuan penarikan tunai pada fasilitas tertentu hanya Rp5 juta. Kondisi seperti ini, menurutnya, justru dapat membuat masyarakat harus kembali ke bank atau mencari cara lain untuk mendapatkan uang tunai.

“Dia punya rekening, tetapi kemampuan tarik tunainya cuma Rp5 juta, sementara bayar pajaknya harus Rp6 juta. Mau ke mana lagi dia cari tunai? Harus ke bank lagi. Akhirnya bisa saja berpikir, ‘sudahlah, besok saja’,” ujarnya.

Jangan Sampai Sistem Pembayaran Jadi Hambatan

Politisi Partai Gerindra tersebut menilai persoalan pembayaran pajak harus dilihat dari sisi pelayanan publik. Pemerintah memang membutuhkan penerimaan pajak untuk membiayai pembangunan, tetapi masyarakat juga berhak mendapatkan pelayanan yang sederhana dan tidak berbelit-belit.

Karena itu, Edi Basri meminta agar tidak ada persyaratan yang justru menjadi penghambat masyarakat dalam membayar pajak.

Menurutnya, semakin mudah proses pembayaran, semakin besar pula peluang masyarakat memenuhi kewajibannya tepat waktu. Pada akhirnya, kemudahan tersebut juga dapat berdampak positif terhadap optimalisasi pendapatan daerah.

Ia juga meminta agar setiap kebijakan terkait metode pembayaran disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

“Jangan sampai masyarakat berprasangka jelek di balik pembayaran non-tunai ini. Untuk itu, lakukan secara terbuka. Tempuh semua cara yang paling mudah agar masyarakat bisa membayar pajak,” tegasnya.

Digitalisasi Pajak Harus Berpihak kepada Masyarakat

Edi Basri menegaskan, digitalisasi pelayanan pajak bukan sekadar mengikuti perkembangan teknologi, tetapi harus benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Pemerintah Provinsi Riau diharapkan dapat memperluas pilihan pembayaran melalui sistem perbankan maupun kanal digital yang sah, sehingga masyarakat tidak lagi bergantung pada transaksi tunai.

“Pajak kita butuhkan untuk pembangunan. Tapi masyarakat juga perlu kemudahan se-efektif mungkin dalam proses membayar pajak. Jangan ada lagi syarat-syarat harus tunai,” katanya.

Dorongan tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan publik yang lebih modern, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Dengan sistem pembayaran yang semakin mudah dan fleksibel, masyarakat diharapkan semakin terdorong untuk taat pajak, sementara pemerintah daerah tetap dapat mengoptimalkan penerimaan untuk mendukung pembangunan Provinsi Riau.

Sebelumnya, keluhan mengenai kewajiban pembayaran secara tunai juga disampaikan salah seorang warga Pekanbaru yang mengaku harus membayar pajak kendaraan secara tunai di MPP Kota Pekanbaru karena pembayaran non-tunai ditolak petugas Samsat yang bertugas.

 

Tim Redaksi

Pos terkait