GREEN POLICING BERBASIS KEARIFAN LOKAL; NINIK MAMAK MENJAGA TANAH ULAYAT, HUTAN, SUNGAI DAN DANAU UNTUK GENERASI

Oleh: Edi Basri
Ketua Komisi III DPRD Riau
Fraksi Gerindra.

Provinsi Riau.redaqsi.com.Ada pesan besar yang dapat kita tangkap dari Konsep Green Policing Kapolda Riau; menjaga alam bukan hanya tugas pemerintah dan aparat penegak hukum, tetapi merupakan tanggung jawab seluruh masyarakat. Sabtu (29/08/2026)

Jika hari ini kita mengenal istilah Green Policing—pendekatan kepolisian dan penegakan hukum yang memberi perhatian serius terhadap perlindungan lingkungan—sesungguhnya masyarakat Melayu telah memiliki nilai yang sejalan dengan semangat tersebut sejak dahulu.

Jauh sebelum istilah konservasi, pembangunan berkelanjutan, dan Green Policing dikenal, nenek moyang Melayu telah membangun sistem sosial untuk menjaga keseimbangan antara manusia dan alam.

Dalam masyarakat Melayu, ada tanah ulayat yang bukan semata-mata tanah untuk dikuasai dan dieksploitasi. Tanah ulayat adalah ruang kehidupan bersama, tempat anak kemenakan hidup, mencari nafkah, membangun keluarga dan meneruskan kehidupan generasi berikutnya.

Karena itu, pemanfaatannya tidak boleh tanpa batas.

Di sinilah ninik mamak memiliki kedudukan yang sangat penting.

Ninik mamak bukan hanya pemangku adat yang mengatur hubungan antaranggota masyarakat, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral untuk membimbing, mengawasi dan mengingatkan anak kemenakan dalam memanfaatkan sumber daya alam.

Ada nilai yang sangat sederhana tetapi mendalam:
boleh mengambil, tetapi jangan menghabiskan; boleh memanfaatkan, tetapi jangan merusak.

Dari kearifan itulah lahir berbagai pranata adat seperti hutan larangan, hutan lindung, sungai larangan dan danau larangan.

Green Policing dan Kearifan Lokal

Kalau kita tarik ke dalam konteks kekinian, konsep tersebut memiliki hubungan yang kuat dengan Green Policing.

Green Policing bukan sekadar menangkap pelaku kejahatan lingkungan setelah kerusakan terjadi. Semangat yang lebih luas adalah mencegah kerusakan, membangun kesadaran, melibatkan masyarakat, melakukan pengawasan dan menegakkan aturan untuk melindungi lingkungan.

Dalam konteks Melayu, nilai tersebut dapat diperkuat dengan kearifan lokal ninik mamak.

Artinya, pengawasan lingkungan tidak hanya dilakukan melalui pendekatan hukum formal, tetapi juga melalui kekuatan sosial dan budaya masyarakat.
Ninik mamak dapat menjadi bagian dari mata rantai pengawasan sosial.

Pemerintah memiliki kewenangan.
Aparat memiliki penegakan hukum.
Masyarakat memiliki kepedulian.
Dan ninik mamak memiliki kewibawaan adat.

Keempat kekuatan tersebut apabila disatukan akan menjadi sistem perlindungan lingkungan yang jauh lebih kuat.

Hutan Larangan: Konservasi yang Lahir dari Kesadaran Adat

Hutan larangan sesungguhnya adalah bukti bahwa masyarakat Melayu memahami pentingnya menjaga kawasan tertentu dari eksploitasi.

Hutan tidak boleh ditebang sembarangan karena masyarakat memahami bahwa hutan adalah sumber air, tempat hidup berbagai makhluk, penyangga kehidupan dan bagian dari keseimbangan ekosistem.

Begitu pula dengan danau larangan.
Danau bukan sekadar tempat mencari ikan. Ia adalah sumber kehidupan masyarakat.

Karena itu ada aturan adat yang membatasi kapan, bagaimana dan seberapa banyak sumber daya danau boleh dimanfaatkan.

Ini merupakan bentuk konservasi berbasis masyarakat yang lahir bukan dari buku teks, tetapi dari pengalaman hidup selama ratusan tahun.

Dari Ninik Mamak untuk Generasi Modern

Hari ini kita menghadapi tantangan yang jauh lebih kompleks.
Pembukaan lahan, eksploitasi sumber daya alam, pencemaran sungai, kerusakan hutan, perubahan tata ruang dan tekanan terhadap kawasan adat membutuhkan pengawasan bersama.

Karena itu, kita perlu membangun model baru:

Green Policing yang berpijak pada hukum negara tetapi tidak meninggalkan kearifan lokal.
Ninik mamak tidak harus ditempatkan di luar sistem.
Sebaliknya, ninik mamak dapat menjadi mitra strategis pemerintah dan aparat dalam membangun kesadaran lingkungan di tengah masyarakat.

Anak kemenakan diberikan pemahaman bahwa menjaga tanah ulayat bukan berarti menghambat pembangunan.

Menjaga hutan bukan berarti menolak ekonomi.

Menjaga sungai bukan berarti menolak pemanfaatan sumber daya.
Menjaga danau bukan berarti menutup akses masyarakat.
Justru prinsipnya adalah:

alam dimanfaatkan untuk kesejahteraan, tetapi kesejahteraan tidak boleh dibangun dengan menghancurkan alam.

Tanah Ulayat adalah Amanah

Kita perlu mengembalikan cara pandang bahwa tanah ulayat adalah amanah antargenerasi.
Apa yang diwariskan nenek moyang kepada kita tidak boleh berhenti pada generasi kita.

Kalau nenek moyang menyerahkan hutan yang masih hijau, sungai yang jernih, dan danau yang penuh ikan, maka kewajiban kita adalah menyerahkan warisan yang sama—atau bahkan lebih baik—kepada anak cucu.

Karena itu, ukuran keberhasilan pembangunan jangan hanya dilihat dari berapa besar investasi yang masuk atau berapa besar sumber daya alam yang dihasilkan.

Kita juga harus bertanya:

Berapa banyak hutan yang tetap hidup?
Berapa banyak sungai yang tetap bersih?
Berapa banyak danau yang tetap produktif?
Berapa banyak masyarakat adat yang tetap memiliki ruang hidupnya?

Dan yang paling penting:

Apakah anak kemenakan kita masih dapat menikmati tanah leluhurnya di masa depan?

Membangun Riau dengan Hukum dan Adat

Riau memiliki kekayaan alam yang luar biasa.
Tetapi kekayaan alam tanpa tata kelola hanya akan menjadi sumber konflik dan kerusakan.

Karena itu, pembangunan Riau harus mempertemukan hukum negara, kepentingan ekonomi, perlindungan lingkungan dan kearifan adat.

Green Policing dapat menjadi salah satu pendekatan untuk memperkuatnya.

Pemerintah membuat kebijakan.
Aparat menegakkan hukum.
Dunia usaha menjalankan kegiatan secara bertanggung jawab.
Masyarakat ikut mengawasi.
Dan ninik mamak menjaga nilai, adat dan kepentingan anak kemenakan.

Inilah model pembangunan yang tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjaga keadilan ekologis dan keberlanjutan kehidupan masyarakat.

Pada akhirnya, kita harus menyadari bahwa alam bukan milik kita sepenuhnya.

Kita hanya sedang memegang amanah untuk sementara.

Tanah, hutan, sungai dan danau yang kita nikmati hari ini sesungguhnya adalah titipan dari generasi sebelumnya sekaligus pinjaman dari generasi yang akan datang.

Maka Green Policing yang dipadukan dengan kearifan lokal ninik mamak bukan sekadar konsep penegakan hukum.

Ia adalah upaya membangun kembali kesadaran bahwa:

Menjaga alam berarti menjaga kehidupan.
Menjaga tanah ulayat berarti menjaga marwah anak kemenakan.
Menjaga hutan, sungai dan danau berarti menjaga masa depan Riau.

Dan mungkin inilah saatnya kita belajar kembali kepada kearifan nenek moyang Melayu:

alam dijaga, adat dipelihara, anak kemenakan dibimbing, dan masa depan diwariskan dengan penuh tanggung jawab.

Pantun Penutup

Pergi ke sungai membawa sampan,
Singgah sebentar di tepi muara;
Hutan dijaga, alam dilestarikan,
Adat dan hukum menjadi penjaga.

Ke Kampar membawa tempoyak,
Singgah sebentar membeli selasih;
Ninik mamak menjaga anak kemenakan dengan bijak,
Alam terpelihara, negeri pun kasih.

Pohon sialang tempat lebah,
Tumbuh rindang di tanah ulayat;
Kalau alam kita jaga bersama,
Anak cucu hidup selamat dan bermartabat.

Pos terkait