TANJUNG PINANG.redaqsi.com– Pansus Rancangan Undang-Undang / RUU Daerah Kepulauan melakukan Kunjungan Kerja / Kunker ke Provinsi Kepulauan Riau / Kepri, Senin-Selasa (20-21/7/2026). Kunjungan ini bertujuan berdialog langsung dan meminta masukan dari pemerintah daerah yang masuk kategori daerah kepulauan.
Kedatangan Pansus RUU disambut langsung oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad beserta jajaran. Selain Pemprov Kepri, Pansus juga bertemu dengan para akademisi Universitas Maritim Raja Ali Haji / UMRAH.
Salah satu anggota Pansus RUU Daerah Kepulauan dari Fraksi PKS, Hendry Munief, MBA menyampaikan bahwa kunjungan ini untuk melakukan penajaman RUU Daerah Kepulauan. Menurutnya, Kepri sebagai daerah kepulauan memiliki kepentingan khusus atas RUU tersebut.
Dalam pertemuan itu, Hendry Munief menyoroti dua isu krusial yang harus diakomodir dalam RUU Daerah Kepulauan, yaitu penerapan konsep affirmative spending dalam pendanaan dan penerapan ekonomi biru dalam tataran regulasi.
“Konsep pendanaan affirmative spending penting dalam RUU ini. Di mana pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan alokasi dana khusus yang dirancang untuk memberikan keberpihakan atau perlakuan istimewa kepada kelompok, sektor, atau wilayah yang tertinggal, kurang terwakili, atau paling membutuhkan,” tegas Hendry Munief.
Sementara itu, ia juga berharap konsep ekonomi biru / blue economy masuk dalam RUU Daerah Kepulauan. Ekonomi biru adalah konsep pembangunan ekonomi berbasis pemanfaatan sumber daya perairan, laut, pesisir, dan danau secara berkelanjutan. Tujuannya untuk memacu pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian ekosistem.
“Potensi daerah kepulauan sangat tinggi. Sementara selama ini tidak tergarap secara maksimal. Maka dengan adanya RUU ini dapat mengakomodir konsep ekonomi biru ini,” tambahnya.
Hendry Munief juga menyoroti adanya benturan regulasi yang menjadi hambatan di daerah kepulauan. Menurutnya, banyak undang-undang yang saling berbenturan, seperti UU Pemda, Kelautan dan Perikanan, Daerah Perbatasan, serta Pertahanan dan Keamanan.
“Banyak undang-undang yang berbenturan. Kompleksitas ini menyebabkan daerah-daerah kepulauan ini tidak bisa digarap maksimal sehingga ekonomi masyarakat tidak bertumbuh secara positif,” ujarnya.
Ia berharap dengan adanya UU Daerah Kepulauan dapat menjadi payung hukum yang mengintegrasikan berbagai regulasi sektoral tersebut.
Terkait pengesahan, Hendry Munief berharap RUU Daerah Kepulauan dapat disahkan tahun ini. “Perjalanan RUU ini cukup panjang, 10 tahun zaman Presiden SBY, 10 tahun zaman Presiden Jokowi dan 2 tahun zaman Presiden Prabowo Subianto,” Tutup dengan suara lantang”
Tim Redaksi






