PEKANBARU.redaqsi.com. H. Edi Basri, SH.,M.Si Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau sekaligus Anggota Pansus Tanah Ulayat DPRD Provinsi Riau, menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah / Perda tentang Tanah Ulayat harus benar-benar berpijak pada aspirasi dan bukti dari masyarakat adat di Riau.
Hal itu disampaikan Edi Basri dalam keterangannya. Menurutnya, Pansus DPRD Riau saat ini sedang menggali fakta dan sejarah kepemilikan tanah adat. Salah satunya dengan menerima bukti dari dua batin sebagai bagian dari proses mendengarkan langsung suara masyarakat adat.
“Setiap suara masyarakat adat kami dengar agar regulasi yang lahir benar-benar mencerminkan rasa keadilan,” ujar Edi Basri.
Politisi Fraksi Gerindra itu menyebut, Perda Tanah Ulayat tidak hanya soal pengakuan terhadap hak masyarakat adat. Lebih dari itu, perda ini menjadi fondasi untuk menghadirkan kepastian hukum serta menyelesaikan konflik agraria secara bermartabat.
“Perda Tanah Ulayat bukan hanya soal pengakuan terhadap hak masyarakat adat, tetapi juga menjadi fondasi untuk menghadirkan kepastian hukum serta menyelesaikan konflik agraria secara bermartabat,” tegasnya.
Dalam proses pembahasan, Pansus Tanah Ulayat DPRD Riau mengedepankan 3 prinsip utama:
1. MENDENGAR
Membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat adat untuk menyampaikan bukti, sejarah, dan aspirasi.
2. MENGUJI BUKTI
Seluruh bukti akan dikaji secara cermat dan objektif oleh Pansus sebagai dasar penyusunan Perda.
3. MENGHADIRKAN KEADILAN
Perda Tanah Ulayat untuk melindungi hak masyarakat adat, menyelesaikan konflik agraria, dan menghadirkan kepastian hukum.
Edi Basri juga menekankan bahwa perda yang baik harus lahir dari keberanian mendengar rakyat, bukan sekadar menyusun pasal.
“Perda yang baik lahir dari keberanian mendengar rakyat, bukan sekadar menyusun pasal,” pungkasnya.
Sebagai anggota Pansus, Edi Basri selama ini dikenal konsisten menyuarakan hak-hak ulayat masyarakat adat di Provinsi Riau.
Tim Redaksi






