KARAWANG.redaqsi.com – Anggota Panja RUU Kawasan Industri DPR RI menyoroti berbagai persoalan krusial di kawasan industri saat melakukan kunjungan kerja di Kawasan Industri Mitra Karawang.

Kunjungan kerja Panja RUU Kawasan Industri ke PT Mitra Karawang Jaya dilaksanakan pada Minggu-Selasa, 4-6 Oktober 2026, dengan pelaksanaan kunjungan pada Senin, 5 Oktober 2026.
Pada pukul 09.00-09.30 WIB, Tim Kunjungan Kerja Panja Komisi VII DPR RI tiba di Karawang, Provinsi Jawa Barat.
Dalam rapat tersebut terungkap 6 masalah utama yang menghambat kemajuan kawasan industri, mulai dari kepastian tata ruang, infrastruktur, hingga tanggung jawab sosial terhadap UMKM sekitar.
6 Persoalan Krusial Kawasan Industri
Dalam keterangannya, anggota Panja menegaskan ada enam catatan penting yang menjadi titik fokus dalam Rancangan Undang-Undang Kawasan Industri:
1. Kepastian Tata Ruang
Masih menjadi kendala utama bagi pengelola kawasan untuk melanjutkan investasi.
2. Infrastruktur
Kondisi jalan dan infrastruktur di dalam maupun di luar kawasan yang memprihatinkan.
3. Kolaborasi Pemerintah & Pengelola
Perlunya sinergi antara Himpunan Kawasan Industri (HKI) dan pemerintah.
4. Tenaga Kerja & IKM / UMKM
Nasib industri kecil menengah di sekitar kawasan yang tidak mendapat perhatian.
5. Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL)
Sejauh mana perusahaan peduli dengan masyarakat sekitar.
6. Regulasi yang Lemah
Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Perindustrian saat ini dinilai tidak mampu menyelesaikan persoalan.
“Terus terang saja setiap datang, saya bukan hanya melihat aspek jalan atau infrastruktur, tapi bagaimana kondisi UMKM sekitarnya. Sedih kita lihatnya. Sangat sedih sekali,” ungkapnya.
Ia menekankan, ketika perusahaan industri maju, namun UMKM dan infrastruktur masyarakat sekitarnya tidak diperhatikan, maka tujuan industrialisasi tidak akan tercapai.

3 Pertanyaan Tegas Panja RUU H. Hendry Munief, MBA Dapil Provinsi Riau
Hendry Munief melontarkan tiga pertanyaan penting:
1.Kepada Kementerian Perindustrian: Apa kelemahan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri saat ini sehingga tidak mampu menyelesaikan persoalan kawasan industri seperti di Mitra Karawang, hingga harus dinaikkan menjadi Undang-Undang?
2.Kepada PT Mitra Karawang Jaya: Dari seluruh proses perizinan, di tahap mana yang paling lama dan paling mahal? Instansi mana yang berwenang dan berapa rata-rata waktu penyelesaiannya?
3.Kepada HKI: Persoalan regulasi apa yang paling sering dikeluhkan anggota HKI secara nasional dan apa substansi prioritas yang harus masuk dalam RUU Kawasan Industri?
Pihaknya juga meminta masukan tertulis yang konkret dari pengelola kawasan agar masalah pengangguran di Kabupaten Karawang tidak menjadi “sindikat” dan tercipta suasana yang kondusif.

Pantun Kunker Penutup H. Hendry Munief, MBA ke Kawasan Industri Karawang
Pagi hari menuju Karawang,
Sawah terbentang menghijau indah.
Panja hadir membawa terang,
Menyerap aspirasi untuk Indonesia maju dan sejahtera.
Sawah subur di tanah Karawang,
Panen melimpah membawa bahagia.
Industri maju terus berkembang,
Lapangan kerja terbuka bagi masyarakat kita.
Pergi ke Karawang membeli jamu,
Jamu diminum badan bugar.
Pemerintah, dunia usaha bersatu,
Membangun industri yang maju dan berdaya saing besar.
H. Hendry Munief, MBA berharap RUU Kawasan Industri ini nantinya mampu menjadi solusi nyata yang mengatur secara tegas kewajiban pengelola, kemudahan perizinan, dan keberpihakan kepada UMKM lokal.
Tim Redaksi






