Diduga Ancam Bakar Rumah dan Cabut Parang, Daswendi Dilaporkan ke Polsek Kampar Kiri

LIPAT KAIN — Buntut dugaan ancaman lisan pembakaran rumah dan intimidasi senjata tajam, Arizah binti Yunus resmi melaporkan mantan suaminya, Daswendi Bin Yayahnur, ke Polsek Kampar Kiri pada Senin (14/9/2026).

Laporan Pengaduan bertanda terima resmi Nomor: 066/LP/ADV-D.O/IX/2026 tersebut didampingi langsung oleh Tim Penasihat Hukum Korban dari Kantor Hukum Dedi Osri, S.H. & Rekan.

Tim Penasihat Hukum Korban, Dedi Osri, S.H., dan Rusli, S.H., menjelaskan bahwa peristiwa intimidasi tersebut terjadi sekitar tujuh  bulan lalu pasca-perceraian kedua belah pihak.

“Terlapor mendatangi rumah Klien kami, melontarkan ancaman lisan akan membakar rumah, lalu menerobos masuk tanpa izin serta mencabut dan menguasai sebilah parang panjang di hadapan saksi-saksi sebelum membawanya pergi,” tegas Dedi Osri, S.H. di Mapolsek Kampar Kiri.

Padahal, berdasarkan Surat Pernyataan Pembagian Harta Bersama tertanggal 22 Mei 2025, rumah tinggal beserta seluruh isinya secara sah telah beralih menjadi hak milik mutlak  Korban.

Kuasa Hukum menegaskan, laporan resmi dilayangkan saat ini karena Terlapor dinilai terus melakukan serangkaian teror psikologis dan intimidasi berkelanjutan yang mengancam keselamatan Korban serta anak-anaknya.

Atas perbuatan tersebut, Tim Kuasa Hukum mengkonstruksikan dugaan pelanggaran dua pasal utama:

Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang penguasaan, pembawaan, dan penggunaan senjata tajam tanpa hak, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

Pasal 448 ayat (1) KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) tentang pengancaman atau pemaksaan dengan ancaman kekerasan.

“Kami meminta dan berharap penuh Kapolsek Kampar Kiri dapat bergerak cepat memproses Laporan Pengaduan ini demi memberikan kepastian hukum dan jaminan keselamatan jiwa Klien kami,” pungkas Dedi Osri, S.H.

Pos terkait