KAMPAR.redaqsi.com– Pemerintah Kabupaten Kampar menerima alokasi Transfer ke Daerah (TKD) 2026 sebesar Rp1,74 triliun. Hingga saat ini, realisasi penyerapannya tercatat 60,78 persen, memunculkan harapan sekaligus pertanyaan publik mengenai manfaat anggaran tersebut. (Jum’at/07/8/2026)
Ketua DPD Lembaga Peduli Anti Korupsi Republik Indonesia (LPAKRI) Provinsi Riau, Dedi Osri, S.H., menegaskan bahwa besarnya anggaran harus sejalan dengan hasil pembangunan yang dirasakan masyarakat.
“Rp1,74 triliun adalah amanah rakyat. Pemerintah harus memastikan setiap rupiah digunakan secara transparan, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.”
Ia mengingatkan agar pemerintah lebih fokus pada penyelesaian program pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.
“Jangan sampai perhatian lebih banyak tersita pada agenda seremonial. Masyarakat menilai keberhasilan pemerintah dari hasil kerja, bukan banyaknya kegiatan yang digelar.”
Menurut Dedi Osri, keterbukaan informasi merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
“Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban. Rakyat berhak mengetahui ke mana anggaran dibelanjakan dan apa hasil yang telah dicapai.”
DPD LPAKRI Provinsi Riau menyatakan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara objektif dan konstruktif demi mendorong tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Tim Redaksi






