Kabupaten Kampar.redaqsi.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola kelembagaan yang profesional, transparan, dan berintegritas. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara KPU Kabupaten Kampar dan Kejaksaan Negeri Kampar tentang pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing lembaga, Rabu (14/10/2026), bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Kampar.

Penandatanganan kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam mempererat koordinasi dan membangun sinergi antarlembaga, sekaligus merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Komisi Pemilihan Umum dan Kejaksaan Republik Indonesia dalam rangka menghadapi tahapan maupun non-tahapan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Kegiatan tersebut dihadiri Ketua KPU Kabupaten Kampar Andi Putra, S.E., M.M.A., beserta seluruh anggota KPU Kabupaten Kampar, Sekretaris KPU Kabupaten Kampar, para kepala subbagian (Kasubbag), serta jajaran kesekretariatan. Dari pihak Kejaksaan Negeri Kampar, hadir langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kampar Dwianto Prihartono, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Andre Antonius, S.H., M.H., beserta jajaran.
Andi Putra: Bukan Sekadar Formalitas, tetapi Komitmen Bersama

Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Kampar, Andi Putra, menegaskan bahwa penandatanganan PKS tersebut bukan sekadar pemenuhan administrasi ataupun kegiatan seremonial. Lebih dari itu, kerja sama ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan secara optimal, profesional, serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Andi Putra, sinergi dengan Kejaksaan Negeri Kampar memiliki arti penting bagi KPU dalam menjalankan berbagai agenda kepemiluan, baik pada tahapan maupun di luar tahapan Pemilu dan Pilkada.

“Penandatanganan perjanjian kerja sama ini bukan hanya sebatas pemenuhan administrasi atau kegiatan seremonial, melainkan menjadi penguatan komitmen kita bersama untuk melaksanakan tugas dan fungsi kelembagaan secara optimal, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Andi Putra.
Ia berharap, melalui kerja sama ini, koordinasi antara KPU Kabupaten Kampar dan Kejaksaan Negeri Kampar dapat semakin solid, khususnya dalam memperoleh dukungan serta pendampingan hukum sesuai dengan kewenangan Kejaksaan.
Dengan demikian, berbagai persoalan hukum yang berpotensi muncul dalam pelaksanaan tugas kelembagaan dapat diantisipasi dan ditangani secara tepat, terukur, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kejari Kampar Sambut Baik Kolaborasi Antarlembaga
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Dwianto Prihartono, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama dengan KPU Kabupaten Kampar. Ia menyambut baik langkah tersebut sebagai upaya memperkuat hubungan kelembagaan sekaligus mendorong pelaksanaan tugas dan fungsi kedua institusi secara lebih efektif.

Sinergi ini diharapkan tidak berhenti pada penandatanganan dokumen kerja sama semata, tetapi dapat diwujudkan melalui koordinasi yang berkelanjutan, pertukaran informasi, serta kolaborasi sesuai kewenangan masing-masing dalam mendukung keberhasilan penyelenggaraan tahapan dan non-tahapan Pemilu maupun Pilkada.
Keberadaan kerja sama ini juga menjadi bagian penting dalam membangun pemahaman bersama mengenai aspek hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, sehingga setiap pelaksanaan tugas dapat berjalan secara tertib, profesional, dan memiliki landasan hukum yang jelas.
Sosialisasi Bidang Datun, Perkuat Pemahaman Hukum
Selain penandatanganan PKS, kegiatan tersebut turut diisi dengan sosialisasi mengenai tugas dan fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Kampar yang disampaikan langsung oleh Kasi Datun, Andre Antonius, S.H., M.H.

Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada jajaran KPU Kabupaten Kampar mengenai peran, kewenangan, serta bentuk dukungan hukum yang dapat diberikan Kejaksaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan.
Melalui pemahaman tersebut, jajaran KPU diharapkan semakin siap menghadapi berbagai tantangan dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada, terutama yang berkaitan dengan aspek perdata dan tata usaha negara. Langkah ini sekaligus menjadi upaya preventif untuk meminimalkan potensi permasalahan hukum melalui penguatan koordinasi dan konsultasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Wujudkan Penyelenggaraan Pemilu yang Profesional dan Berintegritas
Dengan terlaksananya penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini, KPU Kabupaten Kampar dan Kejaksaan Negeri Kampar menegaskan komitmen untuk terus membangun sinergi dan kolaborasi yang berkelanjutan.

Kerja sama tersebut diharapkan mampu memperkuat tata kelola kelembagaan, meningkatkan kepastian hukum, serta mendukung pelaksanaan tugas masing-masing institusi secara akuntabel dan bertanggung jawab.
Lebih jauh, kolaborasi ini menjadi bagian dari upaya bersama dalam menciptakan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada yang profesional, berintegritas, serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Bagi KPU Kabupaten Kampar, penguatan sinergi dengan Kejaksaan merupakan langkah penting untuk memastikan setiap agenda kepemiluan dapat dipersiapkan dan dilaksanakan dengan lebih baik, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi. “Tutup Andi Putra”
Tim Redaksi






