H.Hendry Munief,MBA Soroti Kesejahteraan, Hak atas Air dan Sanitasi,Hingga Abrasi di Kepulauan Riau.

JAKARTA.redaqsi.com— Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Daerah Kepulauan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), dan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

RDPU yang berlangsung pada Kamis, 17 September 2026, pukul 14.00 WIB hingga selesai tersebut digelar di Ruang Rapat Komisi XII, dengan agenda membahas masukan dan tanggapan terhadap substansi RUU tentang Daerah Kepulauan.

Dalam rapat tersebut, sejumlah pandangan dan pengalaman dari para kepala daerah turut menjadi perhatian. Hadir tiga mantan gubernur pada masanya, yakni Ahmad Heryawan (Gubernur Jawa Barat), Ali Mazi (Gubernur Sulawesi Tenggara), dan Ismet Abdullah (Gubernur Kepulauan Riau).

Hendry Munief Bawa Aspirasi Daerah Kepulauan Riau

Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Provinsi Riau, H. Hendry Munief, MBA, turut menyampaikan sejumlah persoalan yang dihadapi masyarakat di wilayah kepulauan.

Ada tiga isu utama yang menjadi sorotan Hendry Munief dalam pembahasan RUU Daerah Kepulauan.

Pertama, persoalan kesejahteraan masyarakat di daerah kepulauan.

Menurutnya, karakteristik geografis wilayah kepulauan menghadirkan tantangan tersendiri dalam pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kondisi geografis tersebut perlu menjadi pertimbangan penting dalam penyusunan kebijakan dan regulasi mengenai daerah kepulauan.

Kedua, pemenuhan hak atas air dan sanitasi.

Hendry juga menyoroti pentingnya memastikan masyarakat di wilayah kepulauan memperoleh akses yang layak terhadap air bersih dan sanitasi. Pemenuhan kebutuhan dasar tersebut berkaitan langsung dengan kualitas hidup masyarakat dan perlu mendapat perhatian dalam kebijakan pembangunan daerah kepulauan.

Ketiga, persoalan abrasi di wilayah pesisir dan kepulauan Riau.

Hendry membawa perhatian terhadap ancaman abrasi yang terjadi di sejumlah wilayah Riau, khususnya Kepulauan Meranti, Bengkalis, Rokan Hilir (Rohil), Siak, dan Dumai.

Abrasi tidak hanya berdampak terhadap garis pantai dan lingkungan, tetapi juga dapat mengancam permukiman, aktivitas ekonomi, serta kehidupan masyarakat yang berada di kawasan pesisir.

Karena itu, pembahasan RUU tentang Daerah Kepulauan diharapkan mampu melahirkan kebijakan yang memperhatikan karakteristik, kebutuhan, serta tantangan nyata yang dihadapi masyarakat kepulauan.

“Pergi berlayar ke tengah lautan,
Singgah sebentar di pulau seberang.
Pansus bersidang membawa harapan,
Daerah kepulauan semakin berkembang.”

“Layar terkembang menuju tujuan,
Angin berembus membawa harapan.
Daerah kepulauan perlu perhatian,
Agar pembangunan merata dan berkeadilan.”

Melalui pembahasan RUU Daerah Kepulauan, aspirasi masyarakat di wilayah kepulauan diharapkan semakin mendapat ruang, sehingga pembangunan dapat berlangsung secara merata, berkelanjutan, dan berkeadilan. “Tutup Hendry Munief”

 

Tim Redaksi

Pos terkait