PEKANBARU.redaqsi.com–Minggu (19/7/2026) Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah / RTRW Provinsi Riau dinilai menjadi momentum penting yang akan menentukan arah pembangunan, investasi, perlindungan lingkungan, dan masa depan masyarakat Riau selama puluhan tahun ke depan.
Hal itu disampaikan H.Edi Basri,SH.,M.S.i Ketua Komisi III DPRD Riau Fraksi Gerindra Dapil Kabupaten Kampar dalam opininya. Menurutnya, RTRW bukan sekadar dokumen administratif, tetapi harus menjadi payung hukum yang kuat dan berpihak pada kepastian.
“2,2 Juta Hektare Jadi Sorotan”
Edi menyoroti data sekitar 2,2 juta hektare wilayah Riau yang dinyatakan sebagai kawasan hutan. Di dalamnya, kata dia, terdapat desa definitif, kebun masyarakat, jalan umum, fasilitas pendidikan, rumah ibadah, aset pemerintah, hingga aktivitas ekonomi masyarakat yang sudah berjalan bertahun-tahun.
“Pertanyaannya sederhana tetapi mendasar: apakah seluruh kawasan tersebut benar-benar telah dikukuhkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan?” ujar Edi.
Ia mengacu pada UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang mengatur pengukuhan kawasan hutan melalui 4 tahap: penunjukan, penataan batas, pemetaan, dan penetapan. Keempatnya bukan formalitas, melainkan jaminan kepastian hukum bagi negara dan masyarakat.
Hal senada juga ditegaskan Putusan MK Nomor 45/PUU-IX/2011 yang menyatakan penunjukan kawasan hutan belum otomatis memberikan kepastian hukum. Kepastian baru lahir setelah proses pengukuhan sesuai aturan.
“DPRD Minta Dokumen Dibuka Secara Transparan”
Edi mempertanyakan sejumlah hal teknis: kapan penataan batas dilakukan, di desa mana, siapa yang hadir, apakah pemerintah desa dan tokoh masyarakat dilibatkan, di mana daftar hadir, peta temu gelang, dan dokumen penetapannya.
“Semua pertanyaan ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan kebijakan negara dibangun melalui proses yang sah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Ia menilai jika proses pengukuhan sudah benar, maka tidak ada alasan dokumen itu ditutup dari publik. Transparansi justru akan memperkuat legitimasi pemerintah dan kepercayaan masyarakat.
Lebih jauh, Edi menyoroti masih adanya desa, kebun rakyat, dan fasilitas umum yang berada di dalam kawasan hutan. Secara logis, hal itu seharusnya sudah diidentifikasi jika penataan batas dilakukan secara partisipatif sejak awal.
“Cegah Konflik Baru”
Menurut Edi, DPRD memiliki hak konstitusional untuk meminta penjelasan. Dalam pembahasan RTRW, Panitia Pembentukan Perda bisa memanggil BPKH, Kementerian Kehutanan, BPN, pemerintah kabupaten/kota, akademisi, dan ahli untuk membuka seluruh dokumen dasar pengukuhan.
“RTRW harus menjadi instrumen yang menghadirkan kepastian hukum, bukan menambah konflik baru. Jangan sampai regulasi yang mengatur ruang justru melahirkan ketidakpastian bagi masyarakat, dunia usaha, maupun pemerintah,” tegasnya.
Ia menutup opininya dengan pantun:
Pohon meranti tegak berdiri,
Tempat berteduh di tengah rimba.
Hukum ditegakkan dengan nurani,
Barulah rakyat hidup sejahtera.
Edi menegaskan, yang dipertaruhkan bukan hanya status jutaan hektare lahan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap pemerintahan. “Sebuah garis pada peta dapat menentukan nasib ribuan keluarga. Karena itu, setiap garis harus lahir dari proses yang sah, terbuka, adil, dan menghormati hak-hak masyarakat.” Tutup Nya”
Tim Redaksi






