Komite II DPD RI “H.Abdul Hamid.S.Pi.M.Si”Awasi Pelaksanaan UU Ketenaganukliran,Kunker Ke BRIN

 

JAKARTA. redaqsi.com– Komite II DPD RI melakukan Kunjungan Kerja ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) pada Senin, 29/06/2026. Kunjungan ini dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.

Anggota DPD/MPR RI Dapil Provinsi Riau, H. Abdul Hamid, S.Pi., M.Si, turut hadir dalam delegasi Komite II DPD RI tersebut.

Fokus Pengawasan, Implementasi UU No. 10 Tahun 1997 Kunjungan kerja ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran langsung terkait pelaksanaan, pengembangan, serta pemanfaatan energi nuklir untuk kesejahteraan masyarakat sesuai amanat undang-undang.

UU No. 10 Tahun 1997 mengatur mengenai ketenaganukliran, mulai dari penelitian, pengembangan, pemanfaatan, hingga aspek keselamatan dan keamanan nuklir di Indonesia.

BRIN sebagai lembaga riset utama nasional memiliki peran strategis dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir untuk berbagai sektor, termasuk kesehatan, pertanian, industri, dan energi.

Peran DPD RI dalam Pengawasan Daerah Sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPD RI, Komite II menelaah sejauh mana kebijakan ketenaganukliran telah berjalan, termasuk dampak dan manfaatnya bagi daerah.

H. Abdul Hamid yang juga Wakil Ketua II BULD DPD RI menegaskan pentingnya pengawasan ini agar pemanfaatan nuklir benar-benar memberikan manfaat, aman, dan berpihak pada kepentingan daerah serta masyarakat.

Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama jajaran Komite II DPD RI dan pihak BRIN sebagai simbol sinergi pengawasan dan kolaborasi kelembagaan. “Tutup Senator Abdul Hamid”

 

Tim Redaksi

Pos terkait