H.Edi Basri.SH.,M.Si(Anak Jati Kampar Desa Petapahan)”Menjaga Marwah Lembaga Adat Kampar”

Provinsi Riau.redaqsi.com-LAK Harus Berdiri di Atas Kepentingan Adat, Bukan Kepentingan Politik Praktis. Ada satu catatan penting yang perlu kita sampaikan dengan penuh hormat kepada seluruh ninik mamak, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan pengurus Lembaga Adat Kampar (LAK). Senin (14/09/2026)

Catatan ini bukan untuk mencari kesalahan, bukan pula untuk menyerang siapa pun. Ini adalah ikhtiar untuk mengingatkan kita bersama bahwa LAK bukan sekadar sebuah organisasi, tetapi sebuah rumah besar tempat berhimpunnya marwah adat, nilai moral, dan kearifan masyarakat Kampar.

LAK sebagai lembaga adat di tingkat Kabupaten Kampar memiliki kedudukan strategis untuk memayungi, memperkuat, dan menjembatani kesatuan-kesatuan adat yang hidup di negeri-negeri dan desa-desa di Kabupaten Kampar.

Karena itu, LAK harus menjadi tempat berdirinya nilai-nilai adat: musyawarah, mufakat, amanah, kejujuran, kepatutan, persaudaraan, dan penghormatan terhadap marwah.

“LAK Jangan Dibawa ke Politik Praktis”

LAK hendaknya dijauhkan dari kepentingan politik praktis.
Pengurus LAK tentu memiliki hak sebagai warga negara untuk menentukan pilihan politiknya masing-masing. Tetapi ketika seseorang membawa amanah sebagai Ketua atau pengurus LAK, maka kepentingan pribadi dan politik praktis harus ditempatkan di belakang kepentingan adat dan masyarakat.

Jangan sampai lembaga adat yang seharusnya menjadi rumah bersama justru dipersepsikan sebagai alat untuk memperkuat kepentingan kelompok, calon tertentu, partai tertentu, atau kekuasaan tertentu.

Kalau ada persoalan yang menyangkut kepentingan adat, maka pedoman utamanya adalah musyawarah dan mufakat.

Itulah ruh adat.
Bukan tekanan.
Bukan transaksi.
Bukan kepentingan sesaat.
Dan bukan pula kepentingan politik praktis.

Adat tidak boleh menjadi kendaraan politik.
Politik boleh berganti. Kekuasaan boleh berganti. Jabatan boleh berganti.
Tetapi marwah adat harus tetap berdiri.

“Jangan Mengulang Praktik yang Menimbulkan Persepsi”

Kita juga perlu belajar dari pengalaman kepengurusan sebelumnya.
Tanpa bermaksud menghakimi siapa pun, segala praktik yang dapat menimbulkan persepsi bahwa LAK sedang ditarik ke dalam kepentingan politik ataupun kepentingan ekonomi pribadi harus dihindari.

Ketua dan pengurus LAK harus mampu memberikan jarak yang jelas antara kepentingan pribadi, kepentingan politik, kepentingan ekonomi, dan kepentingan lembaga adat.

Apabila di kemudian hari terdapat fakta yang dapat dibuktikan bahwa seorang pengurus menggunakan kewenangan atau posisi adat untuk kepentingan politik atau ekonomi pribadi, maka integritas harus ditegakkan.

Dan bila pelanggaran tersebut sudah sedemikian berat sehingga merusak kepercayaan dan marwah lembaga, maka sikap yang paling terhormat adalah berani mempertanggungjawabkan dan, bila diperlukan, menyatakan mundur dari amanah tersebut.

Sebab dalam adat, jabatan bukanlah kemuliaan yang harus dipertahankan dengan segala cara.
Jabatan adalah amanah.
Dan amanah akan dimintai pertanggungjawaban.

“Ketua dan Pengurus LAK Harus Menjadi Barometer Moral”

Ada hal lain yang jauh lebih penting: moralitas.
Ketua dan pengurus lembaga adat semestinya menjadi contoh bagi masyarakat.

Karena itu, jangan sampai orang yang duduk dalam lembaga adat kemudian terbukti melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma moral, hukum, kesusilaan, atau kepatutan.

Apabila terjadi persoalan serius yang terbukti secara hukum maupun fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, maka penyelesaiannya harus dilakukan secara tegas, adil, dan bermartabat.
Sebab persoalannya bukan hanya menyangkut nama seseorang.
Yang dipertaruhkan adalah nama dan kredibilitas LAK.

Kalau orang yang seharusnya menjadi teladan justru cacat integritas, maka yang rusak bukan hanya pribadi yang bersangkutan.
Yang ikut tercoreng adalah marwah lembaga adat.
Dalam masyarakat Melayu, kita mengenal nilai:

“Adat bersendi syarak, syarak bersendi Kitabullah.”

Maka adat tidak cukup hanya dipakai sebagai simbol, gelar, pakaian, atau seremoni.
Adat harus tercermin dalam sikap, perkataan, keputusan, dan perilaku.

“LAK Harus Mandiri”

LAK juga perlu membangun kemandirian kelembagaan.
Bantuan pemerintah tentu dapat menjadi bentuk dukungan terhadap pelestarian adat. Namun LAK jangan sampai kehilangan independensinya karena terlalu bergantung pada hibah pemerintah ataupun sumbangan pihak swasta.

Sebab setiap bantuan yang diberikan harus dikelola secara transparan dan tidak boleh menjadi alat untuk memengaruhi sikap lembaga.

LAK harus bisa menerima dukungan tanpa kehilangan kebebasan bersikap.

Lembaga adat harus mampu mengatakan benar ketika memang benar dan mengatakan kurang tepat ketika memang kurang tepat.
Tidak boleh karena bantuan, kemudian suara adat menjadi tumpul.

Tidak boleh karena kedekatan dengan kekuasaan, kemudian lembaga kehilangan keberanian untuk menyampaikan kebenaran.

Kemandirian adalah bagian dari marwah.

Karena itu, LAK ke depan perlu memiliki tata kelola yang kuat: transparansi keuangan, aturan konflik kepentingan, mekanisme pengawasan internal, serta standar etika bagi seluruh pengurus.

Dengan demikian masyarakat akan melihat bahwa LAK bukan hanya berbicara tentang adat, tetapi juga menjalankan adat dalam tata kelolanya.

“LAK Adalah Rumah Besar Semua Anak Negeri Kampar”

LAK jangan menjadi milik satu kelompok.
LAK adalah rumah besar bagi seluruh kesatuan adat yang ada di Kabupaten Kampar.
Di dalam rumah besar itu boleh terdapat perbedaan pandangan.

Boleh ada perbedaan pemikiran.
Boleh terjadi perdebatan.
Tetapi semuanya harus berakhir pada musyawarah untuk mufakat dan kepentingan masyarakat.

Inilah yang perlu kita wariskan kepada generasi berikutnya.
Bahwa adat bukan alat untuk memecah belah.
Adat adalah jalan untuk menyatukan.

Bahwa ninik mamak bukan penguasa.

Ninik mamak adalah pemegang amanah.
Bahwa gelar bukan sekadar kehormatan.
Gelar adalah beban tanggung jawab moral.

Dan bahwa jabatan dalam lembaga adat bukanlah kesempatan untuk memperoleh keuntungan pribadi, melainkan kesempatan untuk mengabdi kepada anak negeri.

“Menjaga LAK Berarti Menjaga Marwah Kampar”

Karena itu, mari kita tempatkan LAK pada posisi yang semestinya.
Jauh dari politik praktis.
Jauh dari kepentingan ekonomi pribadi.
Jauh dari konflik kepentingan.
Jauh dari perilaku yang mencederai moral dan kesusilaan.

Sebaliknya, dekatkan LAK kepada:
adat, agama, masyarakat, musyawarah, mufakat, keadilan, persaudaraan, dan keteladanan.

Kita tidak sedang mencari siapa yang salah.
Kita sedang memastikan agar kesalahan masa lalu tidak menjadi kebiasaan masa depan.

LAK harus menjadi lembaga yang ketika disebut namanya, masyarakat merasa hormat dan percaya.

Sebab sekali marwah lembaga adat jatuh, membangunnya kembali tidak mudah.

Yang kita jaga bukan sekadar sebuah organisasi.
Yang kita jaga adalah marwah adat Kampar.
Yang kita jaga adalah kepercayaan masyarakat.
Yang kita jaga adalah warisan leluhur untuk anak cucu kita.

Semoga LAK ke depan benar-benar menjadi rumah besar adat Kampar yang mandiri, berintegritas, bermartabat, dan berdiri di atas kepentingan seluruh anak negeri.

Adat tidak boleh ditarik ke mana-mana oleh kepentingan sesaat. Adat harus menjadi tempat kita kembali ketika kepentingan-kepentingan duniawi mulai memecah persaudaraan.

“Pantun Penutup”

Pergi ke Kampar membawa talam,
Singgah sebentar di tepian negeri;
Jaga adat sepanjang zaman,
Marwah dijunjung, amanah di hati.

Ke Sungai Kampar membawa sampan,
Air jernih beriak perlahan;
Jangan adat jadi kepentingan,
Musyawarah mufakat jadi pegangan.

Bertanam padi di tengah laman,
Tumbuh subur bersama-sama;
LAK berdiri untuk kepentingan,
Bukan untuk kuasa, bukan untuk nama.

Kalau teguh memegang amanah,
Insya Allah negeri sentosa;
Adat dijaga dengan marwah,
Kampar bersatu, Kampar berjaya.

Oleh: Edi Basri,SH.,M.Si (Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau) Fraksi Gerindra
Anak jati Kampar,Desa Petapahan.

Pos terkait