KAMPAR KIRI TENGAH, — Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) T.A. 2026 senilai Rp828.855.000,- di UPT SMP Negeri 4 Kampar Kiri Tengah menuai sorotan tajam dari Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Peduli Anti Korupsi Republik Indonesia (DPD LPAK-RI) Provinsi Riau.
Proyek yang bersumber dari alokasi APBN T.A. 2026 tersebut disinyalir sarat masalah. Pasalnya, keberadaan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) beserta Ketua P2SP yang seharusnya mengelola pekerjaan secara swakelola diduga kuat hanya dijadikan formalitas atau “papan nama” semata.
P2SP Diduga Dikebiri, Pengelolaan Anggaran Didominasi Kepsek
Berdasarkan hasil investigasi lapangan dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) Tim DPD LPAK-RI Riau, seluruh kendali operasional, penentuan material, hingga eksekusi anggaran disinyalir dikuasai secara tunggal oleh Kepala Sekolah. Tak hanya itu, sejak tahap perencanaan awal, Konsultan Perencana/Teknis terindikasi hanya berkoordinasi secara eksklusif dengan Kepala Sekolah tanpa melibatkan pengurus P2SP.
“P2SP itu dibentuk untuk swakelola yang transparan dan partisipatif. Namun di lapangan, Ketua dan Pengurus P2SP diduga disampingkan. Konsultan hanya berurusan dengan Kepsek. Ini jelas mengangkangi Juknis Revitalisasi Kemendikdasmen dan membuka celah penyalahgunaan wewenang,” tegas perwakilan DPD LPAK-RI Provinsi Riau.
Sikap Tertutup Kepsek dan Sorotan Transparansi Dana BOS
Selain proyek revitalisasi fisik, DPD LPAK-RI Riau mengkritik keras sikap tertutup Kepala UPT SMPN 4 Kampar Kiri Tengah dalam mengelola keuangan negara. Pola kepemimpinan yang tidak transparan dan terkesan alergi terhadap pengawasan publik ini juga merembet pada pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Pihak lembaga menduga ada pola tertutup yang serupa dalam alokasi dan belanja Dana BOS harian. Keterlibatan tim BOS sekolah serta dewan guru disinyalir minim, sehingga alokasi anggaran operasional rentan dimanipulasi tanpa pengawasan internal maupun eksternal yang sah.
Tindakan penguasaan anggaran sepihak dan penyembunyian informasi publik ini berpotensi melanggar:
Pasal 3 dan Pasal 12 huruf e UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 (UU Tipikor) tentang penyalahgunaan kewenangan dan pemaksaan/penguasaan anggaran secara melawan hukum.
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Petunjuk Teknis (Juknis) Revitalisasi Satuan Pendidikan Kemendikdasmen T.A. 2026.
Desak Bupati Kampar Copot Kepsek dan Siap Melapor ke Jalur Hukum
Atas temuan ini, DPD LPAK-RI Provinsi Riau resmi melayangkan surat desakan klarifikasi dan permintaan informasi publik kepada Kepala UPT SMPN 4 Kampar Kiri Tengah. Pihak sekolah dituntut membuktikan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB), Rencana Penggunaan Dana (RPD), Buku Kas Umum (BKU) BOS, serta bukti keterlibatan aktif P2SP.
Selain menuntut transparansi sekolah, DPD LPAK-RI Riau secara tegas mendesak Bupati Kampar selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mencopot Kepala UPT SMPN 4 Kampar Kiri Tengah dari jabatannya, serta memerintahkan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar bersama BKPSDM segera melakukan evaluasi total dan pemeriksaan khusus.
Apabila dalam batas waktu yang ditentukan pihak sekolah tetap mempertahankan sikap tertutup dan Pemkab Kampar tidak mengambil tindakan tegas, DPD LPAK-RI Riau memastikan akan meneruskan berkas laporan resmi (LI) ke Kejaksaan Tinggi Riau, Ditreskrimsus Polda Riau, serta Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen RI untuk dilakukan audit investigatif total dan proses hukum pidana. (Tim)






