KAMPAR.redaqsi.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar tak ingin persoalan data pemilih baru dibenahi ketika tahapan pemilu dimulai. Jauh sebelum pesta demokrasi berikutnya bergulir, KPU Kampar sudah bergerak memastikan setiap nama dalam daftar pemilih benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Upaya tersebut dilakukan melalui Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang terus dilaksanakan pasca tahapan Pilkada 2024. Salah satu langkah konkret dilakukan melalui kegiatan pencocokan dan penelitian secara terbatas (Coktas) selama tiga hari, mulai 8 September hingga 10 September 2026, di sejumlah titik wilayah Kabupaten Kampar. Rabu (09/09/2026)
Ketua KPU Kabupaten Kampar, Andi Putra, mengatakan pemutakhiran data pemilih merupakan pekerjaan yang harus dilakukan secara berkesinambungan. KPU Kabupaten Kampar menerima data hasil sinkronisasi dari KPU RI setiap semester untuk kemudian diverifikasi dan dimutakhirkan.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sekaligus bagian penting dalam memastikan kualitas daftar pemilih pada pemilu mendatang.
«“Untuk memperoleh suatu data pemilih yang akurat dan berkualitas pada pemilu berikutnya, prosesnya harus dimulai jauh-jauh hari untuk di-update secara berkelanjutan,” ujar Andi Putra.»
Ia pun mengajak masyarakat ikut menjadi bagian dalam proses tersebut. Menurutnya, akurasi daftar pemilih tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara pemilu, tetapi juga membutuhkan partisipasi masyarakat.
«“Untuk itu, kami berharap masyarakat dapat berperan dalam menyampaikan setiap perubahan data pemilih kepada KPU Kampar,” imbaunya.»
35.591 Data Masuk, 311 Pemilih Perlu Dicek ke Lapangan
Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Kampar, Aprizal, mengungkapkan bahwa pada Semester I Tahun 2026 pihaknya menerima 35.591 data pemilih dari KPU RI.
Data tersebut tidak serta-merta langsung dimasukkan ke dalam Sistem Data Pemilih (Sidalih). KPU Kampar terlebih dahulu melakukan verifikasi untuk memastikan data yang diterima benar-benar valid.
Hal itu dilakukan sesuai ketentuan teknis dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Dari proses verifikasi tersebut, terdapat 311 pemilih yang perlu ditindaklanjuti melalui pencocokan dan penelitian langsung ke lapangan.
Data tersebut di antaranya berkaitan dengan pemilih yang belum berusia 17 tahun namun sudah menikah, pemilih potensial berusia di atas 80 tahun, serta pemilih yang tercatat pindah ke luar negeri.
“Kami sudah membentuk tim sebanyak jumlah komisioner, yakni lima tim, untuk bertugas melakukan pencocokan dan penelitian ke lapangan guna memastikan beberapa data yang perlu mendapatkan validasi,” jelas Aprizal.
Menurutnya, langkah turun langsung ke lapangan merupakan bentuk kehati-hatian KPU Kampar dalam menjaga kualitas daftar pemilih sekaligus memastikan hak konstitusional masyarakat tidak terabaikan.
«“Ini kita lakukan sebagai bentuk kehati-hatian kita dalam menjaga hak pilih,” tutupnya.»
Data Pemilih Bukan Sekadar Angka
Bagi KPU Kampar, daftar pemilih bukan sekadar deretan nama dan angka dalam sistem. Di balik setiap data terdapat hak konstitusional warga negara untuk menggunakan hak pilihnya.
Karena itu, pemutakhiran dilakukan secara berkelanjutan, bukan menunggu tahapan pemilu dimulai. Dengan langkah tersebut, KPU Kampar berupaya memastikan ketika pemilu berikutnya tiba, persoalan data pemilih tidak lagi menjadi pekerjaan yang dikejar dalam waktu singkat.
KPU Kampar memilih bergerak lebih awal: memeriksa, memvalidasi, dan memperbarui data demi menghadirkan daftar pemilih yang akurat, berkualitas, serta mampu menjaga setiap hak suara masyarakat.”Tutup Andi Putra Ketua KPU Kabupaten Kampar”
Tim Redaksi






