Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Peduli Anti Korupsi Republik Indonesia (DPP LPAKRI) menerbitkan Pernyataan Sikap Resmi Nomor: 087/PS/LPAKRI/VII/2026 yang mendesak agar penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dilaksanakan secara profesional, transparan, objektif, dan tanpa pandang bulu.
Melalui pernyataan resminya, DPP LPAKRI menegaskan bahwa hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Organisasi tersebut menilai perkara yang menyeret mantan pejabat tinggi penegak hukum menjadi ujian penting bagi integritas aparat penegak hukum sekaligus kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan. Karena itu, seluruh proses penyidikan harus bebas dari intervensi maupun kepentingan apa pun.
LPAKRI juga mendorong keterbukaan informasi dalam setiap tahapan penyidikan serta mengapresiasi keterlibatan KPK, Komisi Kejaksaan, LPSK, dan Panja Komisi III DPR RI dalam mengawal jalannya proses hukum. Organisasi tersebut menegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara sebagai bentuk akuntabilitas penegakan hukum.
Selain mendesak tindakan tegas terhadap pihak yang menghambat proses penyidikan, LPAKRI meminta aparat penegak hukum mengoptimalkan penelusuran aset dan penyidikan TPPU guna memaksimalkan pemulihan kerugian negara. LPAKRI juga menilai perkara ini harus menjadi momentum pembenahan menyeluruh di lingkungan Kejaksaan Agung untuk memperkuat integritas dan mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Menutup pernyataan sikapnya, DPP LPAKRI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Organisasi tersebut menyatakan bahwa korupsi di lingkungan lembaga penegak hukum merupakan pengkhianatan tertinggi terhadap keadilan sosial yang harus ditindak secara tegas demi memulihkan marwah hukum Indonesia.
Menanggapi pernyataan sikap tersebut, Ketua DPD LPAKRI Provinsi Riau, Dedi Osri, S.H., menyatakan dukungan penuh terhadap langkah DPP LPAKRI dalam mengawal penegakan hukum.
“DPD LPAKRI Provinsi Riau menyatakan mendukung penuh Pernyataan Sikap Resmi DPP LPAKRI. Kami meyakini bahwa setiap proses penegakan hukum harus dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada intervensi maupun perlakuan istimewa terhadap siapa pun. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” tegas Dedi Osri.
Menurut Dedi Osri, sikap DPP LPAKRI merupakan wujud komitmen organisasi dalam menjaga supremasi hukum dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. DPD LPAKRI Provinsi Riau, lanjutnya, siap mendukung dan mengawal setiap langkah DPP LPAKRI dalam mendorong penegakan hukum yang bersih, berintegritas, dan berkeadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Ras)
