Menu

Mode Gelap

Daerah

31 SMA Negeri di Riau Terbukti Mark-Up Harga Seragam, Kerugian Negara Rp566 Juta Harus Dikembalikan ke Orang Tua

badge-check


					31 SMA Negeri di Riau Terbukti Mark-Up Harga Seragam, Kerugian Negara Rp566 Juta Harus Dikembalikan ke Orang Tua Perbesar

 

PEKANBARU, 1 Juni 2026 – Pemerintah Provinsi Riau menemukan praktik mark-up harga seragam sekolah di puluhan SMA Negeri. Temuan itu hasil audit Inspektorat Riau terhadap pengadaan seragam siswa tahun ajaran berjalan.

Pelaksana Tugas Kepala Inspektorat Riau Jondra Jayaputra Manurung menyebut, dari 56 SMA Negeri yang diaudit, sebanyak 31 sekolah terbukti melakukan mark-up. Total kelebihan bayar yang harus dikembalikan ke orang tua siswa mencapai Rp566.265.000*.

“Dari total 56 sekolah yang kami audit, ditemukan 31 SMA Negeri yang terbukti Mark-Up mencapai Rp566 juta dan harus mengembalikan dana tersebut kepada orang tua siswa,” kata Jondra, Senin 1/6/2026.

Rincian Sekolah Ke-31 SMA Negeri tersebut tersebar di 3 daerah:

1. 15 SMA Negeri di Kota Pekanbaru

2. 15 SMA Negeri di Kabupaten Siak

3. 1 SMA Negeri di Kota Dumai

Jondra menjelaskan, praktik mark-up terjadi dalam proses pengadaan seragam yang melibatkan pihak sekolah dan komite sekolah. Padahal, bisnis pengadaan seragam oleh sekolah dilarang.

Langgar Aturan Kemendikbud
Menurut Jondra, pengadaan seragam oleh sekolah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Bagi Peserta Didik Tingkat Dasar dan Menengah. Aturan itu menegaskan orang tua/wali berhak membeli seragam di mana saja sesuai spesifikasi yang ditetapkan sekolah.

Menunggu Pengembalian Dana
Hingga saat ini, Inspektorat Riau masih menunggu realisasi pengembalian dana kelebihan bayar dari sekolah dan komite sekolah yang terlibat.

“Sampai saat ini penyetoran kelebihan bayar dari sekolah dan komite sekolah belum sampai ke kami. Tentu kami menunggu proses tindak lanjut pengembalian kelebihan pembayaran itu,” sebut Jondra.

Pemprov Riau melalui Dinas Pendidikan menegaskan akan menindak tegas sekolah yang masih memaksa orang tua membeli seragam di tempat tertentu. Orang tua diminta melapor jika masih menemukan pungutan atau mark-up seragam.

Kasus ini jadi pengingat: pengadaan seragam wajib transparan dan sesuai aturan, agar tidak memberatkan orang tua siswa.

 

Tim Redaksi

( Sandra )

Baca Lainnya

Pimpinan Baru BGN Resmi Dilantik, Usung Kolaborasi dan Integritas untuk Gizi Berkualitas.

3 Juni 2026 - 02:27 WIB

Pancasila Pemersatu Bangsa, Fondasi Perdamaian Dunia. Ketua Operasi Pemuda Rantau Setingkai Ajak Generasi Muda Amalakan Nilai Luhur Pancasila.

1 Juni 2026 - 12:58 WIB

Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026, Anggota DPRD Riau Fraksi PKS Ajak Jadikan Pancasila Pedoman Pembangunan

1 Juni 2026 - 12:46 WIB

Blackout Sumatera-Riau: Negara Tidak Boleh Abai terhadap Hak Dasar Masyarakat atas Energi dan Pelayanan Publik”*

30 Mei 2026 - 08:08 WIB

*Wisuda Angkatan ke-57 PP Darussalam Saran Kabun: Lahirkan Generasi Qur’ani Berwawasan Global*

26 Mei 2026 - 02:27 WIB

Trending di Daerah