Eks Karyawan Riau Pos Group Tuntut Rp7,5 Miliar, Komisi III DPRD Riau Edi Basri: Tidak Ada Alasan Untuk Tidak Bayar.

PEKANBARU.redaqsi.com. Perjuangan puluhan mantan karyawan Riau Pos Group untuk mendapatkan hak yang belum dibayarkan terus berlanjut. Nilai tuntutan mencapai kurang lebih Rp7,5 miliar berupa pesangon dan hak normatif lainnya.

Keluhan tersebut disampaikan langsung kepada Ketua Komisi III DPRD Riau, H. Edi Basri, SH., M.Si Sekaligus Politikus Partai Gerindra dalam agenda dengar pendapat di Ruang Rapat Gedung Lancang Kuning, Pekanbaru, Senin (27/7/2026).

Para eks pekerja berharap wakil rakyat dapat memfasilitasi persoalan yang sudah berlangsung menahun ini agar manajemen perusahaan segera menunaikan kewajibannya.

“Tidak Ada Alasan Tidak Bayar”
Merespons aduan tersebut, Edi Basri menegaskan bahwa perusahaan wajib mematuhi aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

“Tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak membayar hak-hak eks karyawan. Itu menjadi tanggung jawab manajemen yang sekarang,” tegas Edi Basri.

Ia juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum jika perusahaan tetap tidak membayar.

“Kalau memang tidak mau membayar, ada mekanisme hukum yang bisa ditempuh. Bahkan kalau memenuhi syarat, bisa diajukan pailit. Aset perusahaan juga dapat menjadi bagian dari proses penyelesaian kewajiban terhadap para pekerja sesuai ketentuan hukum,” urainya.

Di sela diskusi yang berlangsung hangat, Edi Basri sempat melontarkan gurauan terkait aset Gedung Graha Pena Riau Pos. Candaan tersebut sontak mengundang tawa para peserta rapat dan mencairkan suasana.

Turut hadir mendampingi, Anggota Komisi III DPRD Riau, H. Abdullah, S.Pd. Agenda dengar pendapat berlangsung cukup panjang karena sejumlah perwakilan eks karyawan silih berganti menceritakan kendala yang mereka hadapi.

Komisi III DPRD Riau menyatakan akan terus mengawal kasus ini agar hak-hak pekerja dapat diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan. “Tutup Edi Basri Ketua Komisi III”

 

Tim Redaksi

Pos terkait