KAMPAR , RIAU – Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Peduli Anti Korupsi Republik Indonesia (DPD LPAKRI) Provinsi Riau melakukan investigasi lapangan di SMAN 2 Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, pada 30 Juli 2026.
Dari hasil dokumentasi lapangan, tim menemukan sejumlah kondisi yang dinilai memerlukan perhatian serius, di antaranya drainase yang dipenuhi air kotor, tumpukan sampah, toilet yang kurang terawat, halaman yang dipenuhi rumput liar, serta beberapa bagian lingkungan sekolah yang tampak tidak mendapatkan pemeliharaan secara optimal.
Temuan tersebut kemudian dibandingkan dengan data realisasi Dana BOS Tahun Anggaran 2020–2025, khususnya pada komponen pemeliharaan sarana dan prasarana. Berdasarkan perbandingan awal tersebut, DPD LPAKRI Provinsi Riau memandang perlu meminta klarifikasi resmi dari pihak sekolah mengenai pelaksanaan kegiatan pemeliharaan yang telah dibiayai melalui Dana BOS.
Ketua DPD LPAKRI Provinsi Riau, Dedi Osri, S.H., menegaskan bahwa tujuan investigasi bukan untuk menghakimi, melainkan memastikan bahwa setiap rupiah dana negara benar-benar digunakan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Dana BOS merupakan uang negara yang diperuntukkan bagi kepentingan peserta didik. Karena itu, setiap kegiatan yang dibiayai wajib dapat dibuktikan melalui dokumen administrasi sekaligus terlihat hasilnya di lapangan. Jika terdapat perbedaan antara laporan dan kondisi fisik, maka hal tersebut harus dijelaskan secara terbuka,” tegas Dedi Osri.
DPD LPAKRI Provinsi Riau meminta Kepala SMAN 2 Tapung Hulu memberikan penjelasan beserta dokumen pendukung terkait pelaksanaan pemeliharaan sarana-prasarana, pengelolaan kebersihan lingkungan sekolah, perawatan sanitasi, serta penggunaan anggaran pada setiap komponen yang telah direalisasikan selama tahun anggaran 2020 hingga 2025.
Apabila klarifikasi yang diberikan tidak memadai atau ditemukan adanya ketidaksesuaian yang didukung bukti yang cukup, DPD LPAKRI menyatakan akan meneruskan hasil investigasi beserta dokumen pendukung kepada instansi yang berwenang untuk dilakukan pendalaman sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
TIim Redaksi






