PEKANBARU.redaqsi.com– Persoalan lahan yang melibatkan masyarakat dan perusahaan kembali mendapat perhatian serius DPRD Provinsi Riau. Komisi III DPRD Riau membuka ruang dialog dengan mempertemukan pihak PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) bersama masyarakat Kenegerian Kuntu, Kabupaten Kampar, dan masyarakat Kenegerian Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Pertemuan yang berlangsung pada Senin (14/9/2026) tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD Riau mencari titik terang atas persoalan lahan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau, H.Edi Basri, SH., M.Si., menegaskan bahwa forum tersebut bukan untuk menghakimi ataupun memihak salah satu pihak. DPRD, kata dia, hadir untuk memastikan seluruh pihak memiliki ruang yang sama dalam menyampaikan persoalan, data, dokumen, maupun tuntutan masing-masing.
«“Yang paling penting adalah membuka ruang komunikasi antara masyarakat dan perusahaan. Persoalan seperti ini harus diselesaikan dengan kepala dingin, berdasarkan data, dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Edi Basri.»
Menurut Edi basri, persoalan lahan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Sebab, konflik agraria bukan hanya menyangkut kepentingan masyarakat, tetapi juga berkaitan dengan kepastian hukum dan kepastian usaha.
Karena itu, Komisi III DPRD Riau mendorong seluruh pihak untuk mengedepankan keterbukaan. Mulai dari kejelasan batas lahan, dokumen penguasaan atau kepemilikan, hingga legalitas pengelolaan kawasan perlu diperiksa dan diklarifikasi secara bersama.
“Jangan sampai persoalan ini hanya menjadi perdebatan tanpa ujung. Kita ingin ada titik terang. Kalau ada perbedaan data, mari kita cocokkan. Kalau ada persoalan administrasi, kita perjelas. Kalau ada aspek hukum, tentu harus kita hormati mekanisme hukumnya,” ujarnya.
Edi basri menilai, forum dialog menjadi penting agar persoalan tidak hanya berhenti pada klaim masing-masing pihak. Dengan duduk bersama, setiap persoalan dapat dipetakan secara lebih objektif dan dicari jalan keluarnya berdasarkan aturan yang berlaku.
Dalam proses penyelesaiannya, pembahasan juga diarahkan dengan mengacu pada Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021 serta SK Menteri Kehutanan Nomor 285 Tahun 2024, sesuai dengan aspek dan kewenangan yang berkaitan dengan persoalan lahan tersebut.
Komisi III DPRD Riau memastikan fungsi pengawasan akan tetap dijalankan secara proporsional. DPRD tidak ingin persoalan masyarakat hanya selesai pada sebuah pertemuan, tetapi mendorong agar pembahasan berlanjut hingga terdapat kejelasan.
Bagi Edi Basri, penyelesaian konflik lahan membutuhkan lebih dari sekadar adu argumentasi. Dibutuhkan kemauan semua pihak untuk membuka data, menghormati aturan, serta mengedepankan kepentingan masyarakat dan kepastian hukum.
Pertemuan antara PT RAPP dengan masyarakat Kenegerian Kuntu Kabupaten Kampar dan Kenegerian Pangean Kuansing tersebut diharapkan menjadi awal dari komunikasi yang lebih konstruktif.
“Kita ingin persoalan ini selesai dengan cara yang baik. Kepentingan masyarakat harus diperhatikan, kepastian hukum harus dijaga, dan semua pihak harus menghormati aturan,” tutup Edi Basri.
Tim Redaksi






