JAKARTA.redaqsi.com– Anggota DPR RI Dapil Riau Fraksi PKS Komisi VII, H. Hendry Munief, MBA mengajak Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar dan Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Al Amin, S.Pd., M.M melakukan audiensi dengan Panitia Khusus (Pansus) Daerah Kepulauan DPR RI di Kompleks DPR RI, Jakarta, Senin (06/07/2026).
Audiensi dipimpin Ketua Pansus Daerah Kepulauan DPR RI Mercy Chriesty Barends dan juga dihadiri Staf Ahli Bupati Randolph, S.Pi.,M.Si serta jajaran Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.
“Desak Kebijakan Afirmatif untuk Daerah Kepulauan”
Dalam audiensi tersebut, Bupati H. Asmar meminta DPR RI memasukkan kebijakan afirmatif bagi daerah kepulauan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan.
Asmar menegaskan karakteristik wilayah kepulauan membuat biaya pembangunan, logistik, dan pelayanan dasar di Kepulauan Meranti jauh lebih tinggi dibanding daerah daratan.
“Kami berharap Kabupaten Kepulauan Meranti dapat ditetapkan sebagai Kabupaten Daerah Kepulauan dalam RUU Daerah Kepulauan. Regulasi ini menjadi harapan besar bagi masyarakat kami agar pembangunan, pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, serta kesejahteraan masyarakat dapat lebih diperhatikan,” kata Asmar.
“Paparkan Kondisi Objektif Kepulauan Meranti”
Bupati memaparkan Kepulauan Meranti merupakan kabupaten termuda di Provinsi Riau yang baru berusia 17 tahun. Wilayahnya berada di pesisir timur Pulau Sumatera dan berbatasan langsung dengan Malaysia serta Singapura.
Kepulauan Meranti memiliki 12 pulau kecil yang terdiri dari 5 pulau berpenghuni dan 7 pulau tidak berpenghuni. Salah satunya, Pulau Rangsang, telah ditetapkan sebagai Pulau Kecil Terluar (PKT) sekaligus Kawasan Strategis Nasional Tertentu*.
Menurut Asmar, kondisi geografis sebagai daerah kepulauan membuat seluruh mobilitas masyarakat bergantung pada transportasi laut. Dampaknya, biaya logistik tinggi, pembangunan infrastruktur lebih mahal, akses pelayanan dasar terbatas, dan kesempatan kerja masih rendah.
Ia juga menyebut tingkat kemiskinan di Kepulauan Meranti masih tertinggi di Provinsi Riau, yakni 20,51 persen pada 2025. Pemerintah Provinsi Riau juga telah menetapkan Kepulauan Meranti sebagai Kawasan Afirmasi 3TP Prioritas.
Di sisi fiskal, Pemkab menghadapi tekanan setelah UU HKPD berlaku. DBH SDA turun rata-rata 14,8 persen pada 2022–2026, sementara daerah kehilangan potensi PAD sekitar Rp48 miliar akibat perubahan mekanisme Opsen BBNKB dan PKB.
Asmar juga menyampaikan pesan masyarakat pulau terluar.
“Salam dari masyarakat pulau terluar, dari desa-desa terpencil, serta anak-anak yang mendambakan pendidikan yang setara dengan daerah perkotaan. Mereka menitipkan harapan agar Meranti menjadi bagian dari kebijakan afirmatif dalam RUU Daerah Kepulauan demi terwujudnya masyarakat yang unggul, agamis, sejahtera, sekaligus mendukung Indonesia Emas 2045,” tuturnya.
“H. Hendry Munief Soroti Daerah 3T di Riau”.
Dalam rapat tersebut, “H. Hendry Munief, MBA” turut menyoroti persoalan yang dihadapi kabupaten-kabupaten kepulauan di Riau seperti *Kepulauan Meranti, Bengkalis, Rokan Hilir, dan Indragiri Hilir” yang masuk kategori wilayah “3T: Terluar, Terdepan, Tertinggal”.
Menurutnya, masyarakat di kawasan tersebut masih menghadapi keterbatasan infrastruktur jalan, jembatan, telekomunikasi, hingga tingginya harga kebutuhan pokok. Kedekatan geografis dengan Malaysia dan Singapura juga membuat sebagian masyarakat bergantung pada negara tetangga untuk ekonomi dan akses informasi.
Senada, “Anggota DPRD Kepulauan Meranti Al Amin” berharap Kepulauan Meranti secara resmi ditetapkan sebagai daerah kepulauan dalam RUU. Menurutnya, pengakuan itu penting agar pembangunan di wilayah perbatasan dan 3T mendapat perhatian proporsional dari pemerintah pusat.
“Pansus: Masukan Jadi Bahan Rekomendasi Kebijakan”
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Pansus Mercy Chriesty Barends menegaskan pembentukan Pansus bertujuan menyusun regulasi yang menjawab tantangan pembangunan wilayah kepulauan.
Berbagai masukan dari pemerintah daerah terkait konektivitas antarwilayah, pemerataan infrastruktur, tingginya biaya logistik, penyediaan layanan dasar, hingga formula pendanaan yang berpihak kepada daerah kepulauan akan menjadi bahan penyusunan rekomendasi kebijakan nasional sekaligus RUU Daerah Kepulauan.
Tim Redaksi






