Jakarta.redaqsi.com– Anggota DPR RI Dapil Provinsi Riau Fraksi PKS Komisi VII, H. Hendry Munief, MBA menyayangkan Kabupaten Kepulauan Meranti tidak masuk dalam daftar daerah yang terkategori sebagai daerah kepulauan dalam draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan.
Hal itu disampaikannya saat Rapat Pansus RUU Daerah Kepulauan pada Rabu (8/7/2026).
“Kita tahunya dari hasil diskusi pansus, ternyata Kabupaten Kepulauan Meranti tidak masuk ke dalam 30 kabupaten yang terkategori daerah kepulauan. Tentu kami sangat menyayangkan atas hal ini. Padahal Kepulauan Meranti saat ini sangat membutuhkan perhatian khusus pemerintah pusat,” terang Hendry Munief di hadapan peserta pansus dan mitra.
“Resiko Tidak Masuk Daftar: Kehilangan Porsi Anggaran Khusus”
Menurut Hendry Munief, implikasi dari tidak masuknya Kepulauan Meranti dalam RUU ini adalah porsi anggaran khusus untuk daerah kepulauan tidak akan didapatkan Kabupaten Kepulauan Meranti.
Ia menegaskan RUU Daerah Kepulauan sangat strategis untuk mengatasi kesenjangan pembangunan di daerah kepulauan. Masih banyak daerah kepulauan yang belum mendapat perhatian layak dari pemerintah pusat.
“Seperti di Kepulauan Meranti, masih ada beberapa kecamatan yang belum mendapatkan kebutuhan dasar pembangunan seperti jalan, jembatan, listrik dan lainnya yang layak. Apalagi Kepulauan Meranti ini masuk dalam kategori daerah 3T sehingga jangan sampai apa yang disusun pansus ini melewatkan daerah-daerah yang benar-benar membutuhkan,” tegasnya.
“Sudah Ajukan Usulan ke Pansus”
Untuk menindaklanjuti hal ini, Hendry Munief mengaku telah membangun komunikasi antara Pemkab Kepulauan Meranti dengan Tim Pansus. Beberapa waktu lalu, Bupati dan DPRD Kepulauan Meranti juga telah bertemu dengan Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan* dan menyerahkan usulan serta permohonan agar Kepulauan Meranti dimasukkan dalam RUU tersebut.
“Kita sudah meminta kepada pimpinan dan anggota agar meninjau ulang daerah-daerah yang harusnya masuk,” ujarnya.
Saat ini DPR RI masih membahas RUU Daerah Kepulauan. Dalam draft yang beredar, telah diatur beberapa hal pokok terkait amanah undang-undang, salah satunya daftar daerah yang terkategori daerah kepulauan.
Dalam draft tersebut tercatat 10 provinsi dan 85 kabupaten/kota yang digolongkan sebagai daerah kepulauan. Namun nama Kabupaten Kepulauan Meranti tidak termasuk di dalamnya.
Hendry Munief berharap Pansus dapat meninjau kembali daftar tersebut agar daerah yang secara geografis, ekonomi, dan pelayanan publik memiliki karakteristik kepulauan, seperti Kepulauan Meranti, tidak tertinggal dalam kebijakan nasional.
Tim Redaksi






