Bangkinang.redaqsi.com.Selasa 07/07/2026 – KPU Kabupaten Kampar melaksanakan Sosialisasi SOP KPU Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penyusunan Keputusan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kampar.
Kegiatan berlangsung di Kantor KPU Kampar dan dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Kampar Andi Putra, SE., MMA.
Hadir dalam kegiatan tersebut seluruh jajaran KPU Kampar, meliputi Anggota KPU Kabupaten Kampar, Sekretaris, Kepala Subbagian, serta seluruh staf Sekretariat KPU Kabupaten Kampar.
Standarisasi Produk Hukum KPU,
Materi sosialisasi disampaikan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Kampar Muhibuddin Akhamd. Dalam paparannya dijelaskan mengenai mekanisme, tata cara, dan standar penyusunan keputusan di lingkungan KPU Kabupaten Kampar sesuai SOP yang telah ditetapkan.
“Penyusunan keputusan harus dilakukan secara tertib, seragam, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan adanya SOP ini, setiap produk hukum yang dihasilkan KPU Kampar memiliki kepastian hukum dan kualitas yang sama,” ujar Muhibuddin Akhamd.
Dukung Tata Kelola Kelembagaan Profesional,Ketua KPU Kampar Andi Putra menyampaikan, sosialisasi ini penting agar seluruh jajaran memiliki pemahaman yang sama terkait proses penyusunan keputusan.
“Melalui kegiatan ini kita berharap tata kelola administrasi di Sekretariat KPU Kampar semakin baik. Produk keputusan yang tertib dan akuntabel juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan kelembagaan yang profesional, berintegritas, dan dipercaya publik,” kata Andi Putra.
Dengan adanya SOP Nomor 8 Tahun 2026, KPU Kampar menargetkan peningkatan kualitas administrasi dan kepastian hukum dalam setiap keputusan yang dikeluarkan. Langkah ini juga sejalan dengan upaya penguatan JDIH sebagai pusat dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan KPU.
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab dan diskusi bersama seluruh peserta untuk memastikan implementasi SOP berjalan efektif di setiap bagian. “Tutup Andi Putra Ketua KPU Kampar”
Tim Redaksi






