LPAKRI Soroti Dugaan Manipulasi ARKAS SMAN 2 Tapung Hulu, Minta Seluruh Dokumen Dibuka ke Publik

KAMPAR, RIAU – Dugaan ketidaksesuaian antara dokumen perencanaan dan realisasi penggunaan Dana BOS di SMAN 2 Tapung Hulu menjadi perhatian serius Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Peduli Anti Korupsi Republik Indonesia (DPD LPAKRI) Provinsi Riau.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan pada 30 Juli 2026 serta telaah terhadap dokumen perencanaan dan realisasi anggaran, DPD LPAKRI menemukan sejumlah kondisi fisik yang dinilai perlu diklarifikasi lebih lanjut, terutama terkait kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana yang tercantum dalam ARKAS dan laporan realisasi Dana BOS.

Tim investigasi mendokumentasikan kondisi drainase yang dipenuhi air kotor, toilet yang kurang terawat, tumpukan sampah, rumput liar di beberapa area sekolah, serta sejumlah fasilitas yang dinilai belum mencerminkan hasil pemeliharaan secara optimal. Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara dokumen perencanaan, pelaksanaan kegiatan, dan kondisi riil di lapangan.

Ketua DPD LPAKRI Provinsi Riau, Dedi Osri, S.H., menegaskan bahwa apabila terdapat perbedaan antara ARKAS, laporan realisasi, dan kondisi fisik, maka hal itu wajib dijelaskan secara terbuka oleh pihak sekolah.

“ARKAS bukan sekadar dokumen administrasi. Setiap kegiatan yang direncanakan harus benar-benar dilaksanakan, dapat dibuktikan dengan dokumen pendukung, dan hasilnya harus terlihat di lapangan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, tentu perlu ada klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Dedi Osri.

DPD LPAKRI meminta pihak sekolah memperlihatkan dokumen pendukung, antara lain ARKAS, Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), bukti pengadaan, kontrak atau surat pesanan bila ada, faktur, kuitansi, dokumentasi pekerjaan, berita acara serah terima, serta laporan pertanggungjawaban seluruh kegiatan yang didanai Dana BOS.

Menurut LPAKRI, keterbukaan tersebut penting untuk memastikan tidak terdapat ketidaksesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan anggaran. Apabila hasil klarifikasi nantinya menunjukkan adanya dugaan penyimpangan yang didukung bukti yang cukup, LPAKRI menyatakan akan menyampaikan hasil investigasi kepada aparat penegak hukum dan instansi pengawas sesuai ketentuan yang berlaku.

“LPAKRI tidak ingin berasumsi ataupun menghakimi. Namun, setiap rupiah uang negara wajib dapat dipertanggungjawabkan. Transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan,” tutup Dedi Osri.

Tim Redaksi

Pos terkait